Camat Kemangkon Pimpin Mediasi Pemblokiran Jalan Oleh Warga Akibat Sirkulasi Truk Bermuatan Pasir

    Mediasi tentang jalan rusak dan penambangan galian pasir oleh warga dan penambang di Pimpin langsung Camat Kemangkon, Dra. Yuni Rahayu M.si di ikut sertakan pihak dinas terkait. 

Jawapes Purbalinga - Camat Kemangkon Dra.Yuni Rahayu Msi bersama Dinas terkait dan Forkompincam memimpin memediasi atas usulan dari pihak penambang galian pasir dengan warga masyarakat sekitar, akibat adanya pemblokiran jalan, Jumat Siang (15/01/2021) di Aula Kecamatan Kemangkon.

Turut hadir dalam mediasi ini, diantaranya Kapolsek Kemangkon AKP Damar S, SH., Danramil Kemangkon Kapten Khazan, Sarengat Kepala Desa Kemangkon, Perwakilan Bina Marga PU Purbalingga Syarif, Perwakilan Kabid Angkutan Dishub Purbalingga Heri E, Perwakilan Satpol PP Purbalingga Sugeng, Dinas Lingkungan Hidup dan keterkaitan pihak lainnya.

Terjadinya pemblokiran tersebut diduga imbas dari jalan rusak akibat adanya penambangan Galian C jenis pasir di wilayah kadus 1, 2 dan 3 Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Kejadian ini terjadi beberapa waktu yang lalu warga memblokir jalan Kabupaten, dimana aktivitas lalu-lalang truk bermuatan pasir tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut sehingga puluhan truk bermuatan pasir terisolir tidak bisa lewat jalan tersebut.

Warga menganggap dengan adanya aktivitas pertambangan, jalan menjadi rusak dan menganggu aktivitas pengguna jalan yang lain.

Dalam mediasi ini Dra.Yuni Rahayu Msi menyampaikan, semoga mediasi yang dilakukan mendapat hasil yang terbaik, perwakilan dari Kadus 1 di wakili 5 orang, Kadus 2 dan 3 masing-masing diwakili 2 orang ditambah 3 Kadusnya yang menjadi berjumlah 12 orang. Mengingat masa pandemi covid-19, hal ini dibatasi."Ini mediasi kelima, kita disini duduk bareng untuk rembug atau musyawarah mencari solusi terbaik. Ini forum terbuka silahkan warga masyarakat menyampaikan pendapat, tidak perlu takut, kami mohon nanti kalau sudah terjadi kesepakatan saling menjaga komitmenya masing-masing," katanya.

Disisi pihak lain dari perwakilan penambang pasir Agus menyampaikan, bahwa sebelumnya sudah mediasi dengan Kadus 1 pihak Desa Kemangkon namun warga merasa kurang puas dengan yang dilakukan untuk perbaikan jalan.

"Bentuk pertanggung jawaban penambang pasir, waktu itu dalam kesepakatan cuma perbaikan jalan dengan menambal jalan rusak dan perawatan saja," ungkapnya.

Selanjutnya perwakilan dari Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga  Syarif mengatakan, ada dana DAK (Dana Alokasi Kusus) yang bersumber dari pusat dan sudah dialokasikan dari tahun 2020 untuk kegiatan Rekonstruksi peningkatan struktur jalan Kabupaten Panican - Kemojing.

"Anggaranya 3,2 Miliar dan pelaksananya adalah Cor beton, dengan lebar 4 meter sepanjang 1,5 Km yaitu jalan Panican - Kemojing dari pertigaan pasar," jelasnya dengan singkat.

Sarengat selaku Kades Kemangkon dalam kesempatannya juga mengatakan, untuk tambang legal atau ilegal itu bukan kewenanganya dan bukan urusanya, itu merupakan urusan Aparat Penegak Hukum (APH). Saat ini ada dari berbagai Dinas terkait Kabupaten Purbalingga setidaknya permasalahan menjadi jelas, tuturnya.

Mediasi ini berujung pada kesepakatan, akan membuka jalan kembali atas pemblokiran yang dilakukan oleh warga Desa kemangkon. Kegiatan ini juga tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan, dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan.(SoN)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama