Jawapes Sidoarjo - Mempertontonkan kemaluannya didepan publik, merupakan perbuatan yang sangat memalukan. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi RAS yang kedapatan memainkan alat kelaminnya di depan umum, hingga ada yang merekam kelakuannya dan viral di medsos.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muh. Wahyudin Latif dalam konferensi pers nya yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (11/12/2020) menjelaskan bahwa pria berinisial RAS ini dengan spontan memainkan alat kelaminnya di wilayah Jalan Singojoyo III Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo sekitar pukul 13.00 Wib pada Selasa (8/12/2020) kemarin.
Lanjut Wahyudin, saat itu si pelapor berinisial AS sedang istirahat di dalam rumah. Tak lama, AS ini mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya.
"Karena penasaran, AS mencoba mengintip dengan membuka gorden jendela kamarnya dan saat itu melihat ada seorang laki laki yang tidak dikenal dan gelagatnya mencurigakan, seperti akan mencuri burung miliknya," ujar Kasatreskrim.
Lebih jauh Wahyudin katakan, karena keingintahuannya lebih dalam, AS kemudian mengambil handphonenya dan merekam apa yang dilakukan laki-laki tersebut.
"Alangkah terkejutnya si pelapor ini, laki-laki yang tidak dikenalnya berdiri disamping sepeda motor Honda PCX warna hitam nopol AG-6917-VR itu mengeluarkan kemaluannya
dan melakukan onani. Karena disitu banyak anak-anak kecil sedang bermain, pelapor kemudian bergegas keluar dan mengusir tersangka supaya pergi," terang Wahyudin.
Mungkin lantaran supaya pelaku ini jera, AS mengirim rekaman video tersebut ke WhatsApp group RT dengan tujuan agar ketua RT segera menindak lanjutinya. Karena video tersebut terlanjur viral di medsos, akhirnya ketua RT melaporkan ke Babinkamtibmas Desa Bangah dengan harapan agar pelaku dapat diamankan, urai Kasatreskrim.
"Berdasar laporan tersebut, akhirnya pelaku RAS berhasil diamankan sekitar pukul 20.55 Wib di Desa Wage Kecamatan Taman dan selanjutnya dibawa ke Polresta Sidoarjo," ucap Wahyudin.
Saat ditanya petugas, RAS mengatakan bahwa saat itu sedang membuang air kecil, namun tiba-tiba timbul hasrat birahinya sehingga langsung onani dimuka umum.
Dari hasil penangkapan, didapat beberapa barang bukti, antara lain baju dan celana pelaku, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam nopol AG-6917-VR, 1 buah handphone merk Samsung J6 berisikan rekaman video tersangka melakukan onani berdurasi 00:33.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 10 UURI No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments