Jawapes Banyumas - Berdirinya bangunan tower tanpa kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diwilayah Kabupaten Banyumas ternyata marak dan berjalan lenggang tanpa kendala dari proses mendirikan hingga beroperasi aktif. Seperti salah satu tower yang sudah berdiri tegak dan aktif, dengan lokasi tidak jauh dari Kantor Desa Kracak Kecamatan Ajibarang proses pembangunan dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas dari pihak terkait.
Salah satu warga Desa Kracak dari sekian warga yang menolak berdirinya tower di wilayahnya mengatakan, kira-kira tanggal 26 Oktober 2020 warga berbondong-bondong mendatangi ke lokasi pembangunan tower untuk melakukan penolakan dan bertemu dengan Pak Imam selaku pihak pelaksana pembangunan tower, dari kejadian itu kedua belah pihak dibawa ke Kantor Desa Kracak oleh Kepala Desa guna dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Dan pertemuan warga kembali dilakukan hingga tiga kali yaitu pada tanggal 29 Oktober dan 2 November 2020, inipun hingga saat ini belum ada tanggapan kepastian serius, baik dari Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah sedangkan tower sudah aktif, ugkap Hd nama inisial saat dikonfirmasi dirumahnya pada Jumat siang (11/12/2020).
Dalam hal ini, harapan warga minta bangunan tower ditutup saja karena secara prosedur juga sudah tidak jelas tanpa adanya sosialisasi, bahkan saat ditanyakan tentang perijinan dan syarat lainnya tidak bisa menunjukan dengan dalih proses. Itu diakui oleh Imam pihak pelaksana PT. Era Bangun Towerindo saat mediasi di Kantor Desa Kracak sebulan yang lalu, tambahnya.
Disisi lain saat tim jawapes melakukan klarifikasi hal tersebut kepada dinas terkait dan pelaksana tugas penindakan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabid P2 Guntur menyampaikan, akan kita lakukan teguran 1, 2, dan 3 kali terlebih dahulu kepada Pimpinan PT. Era Bangun Towerindo berdasarkan aduan warga Desa Kracak, katanya.
Penentuan aturan dan peraturan daerah sudah ditetapkan pada Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 2 Ayat (1) "Setiap orang pribadi atau badan yang akan membangun baru, merehabilitasi/merenovasi, dan melestarikan/memugar bangunan wajib memiliki IMB yang diterbitkan oleh Bupati".(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments