Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes


Jawapes Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan di dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021, tertanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, disaat libur panjang akhir tahun. 

"Ya benar (Maklumat Kapolri), bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu (23/12).

Di dalam Maklumat Kapolri, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 

Kapolri mengeluarkan Maklumat agar tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun.

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama