Foto yang beredar di WhatsApp
Dalam foto tersebut nampak terpasang banner yang bertuliskan "anda memasuki daerah basis Paslon nomer 2" disertai gambar Paslon Gus Muhdlor - Subandi tepat dibelakang mimbar untuk ceramah agama. Selain itu juga ada beberapa orang berkumpul tepat di bawah banner.
Agung Nugraha selaku Koordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu saat dimintai keterangan pada Selasa (1/12/2020) menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu bersama Panwascam Taman, Sidoarjo sedang mendalami dan melakukan investigasi atas beredarnya foto tersebut. Kenapa dengan Panwascam Taman? Karena diduga foto tersebut diambil di Jatiagung, Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Kalau melihat fotonya, kelihatannya didalamnya ada mimbar untuk ceramah, mungkin musholla atau masjid. Tetapi kami belum bisa menyimpulkan, saat ini kami masih mendalami temuan ini," kata Agung Nugraha.
Agung juga mengungkapkan jika kegiatan Cabup, Gus Muhdlor itu tidak ada ijin atau pemberitahuan kegiatan di Bawaslu maupun Panwascam Taman. Terkait pelanggaran kampanye di tempat ibadah tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 huruf i, Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pilkada menyebutkan sanksinya yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
"Intinya dalam dua hari kedepan Bawaslu Sidoarjo akan lakukan investigasi, olah TKP, memanggil beberapa pihak untuk kami klarifikasi terkait dugaan kampanye di tempat ibadah, dan jika memang benar adanya maka ancamannya adalah pidana," pungkas Agung.(tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments