Posting Ujaran Kebencian di FB Melalui Akun Joko Umbaran Unyil, Warga Semarang Dijerat UU ITE



Jawapes Sidoarjo
- Lantaran postingannya di Facebook dengan menggunakan nama 'Joko Umbaran Unyil' yang mengandung SARA, Joko Ristiawan (32) warga Trimulyo Rt. 04 Rw. 04 Kota Semarang harus berurusan dengan Polisi.

Dijelaskan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dalam press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (9/11/2020) bahwa hari Rabu (23/9/2020) lalu, Imam Machmudi (42) dan Sugeng Hasrianto (54), dimana keduanya adalah Sat PJR Polda Jatim bertugas piket di kantor PJR Jatim II, Waru, Sidoarjo menilang Joko Ristiawan yang melanggar tata cara muatan.


Lanjut Sumardji, ketika akan ditilang, Joko (pelaku) bersama temannya berusaha menyuap petugas dengan cara menyelipkan uang Rp 50 ribu di buku KIR. Lantaran salah satu petugas mengetahui tindakan, akhirnya mengembalikan uang tersebut ke Joko Ristiawan.

"Lantaran petugas tidak mau menerima uangnya, akhirnya pelaku mengambil video  dan foto petugas PJR tersebut yang kemudian di share di Facebook dengan disertai tulisan kata-kata pengemis berseragam km 759, ASU," terang Sumardji.

Mengetahui laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Berdasarkan kesigapan petugas, akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2020, pelaku ditangkap di kawasan Bunder Gresik saat mengendarai truck muat ayam, lanjut Kapolresta Sidoarjo.


Sementara itu, Joko Ristiawan mengatakan saat ditanya, kenapa melakukan pemostingan yang mengandung SARA di Facebook ? Dia menjawab bahwa itu merupakan kekhilafannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Dari hasil penangkapan pelaku, didapat beberapa barang bukti, yaitu 1 buah CD berisi file Extract akun facebook atas nama Joko Umbaran Unyil dan 1 buah Handphone merk Oppo A3S warna Ungu, sedangkan dari pihak petugas diperoleh bukti berupa 1 buah Flashdisc berisi 3 file screenshoot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, 3 lembar print out postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil dan
1 bendel tilang dengan barang bukti SIM milik pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 4 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan