Dijelaskan Kanit Narkoba Polresta Sidoarjo, IPDA Denta Juhara pada Jumat (13/11/2020) bahwa pada tanggal 29 Oktober 2020 sekitar pukul 00.50 Wib dini hari, petugas dari Polresta Sidoarjo meringkus RY (32) warga Desa Wage Kecamatan Taman lantaran menyimpan 45.000 butir pil koplo dan 4 sachet (total 2 gram) Sabu jenis Supra dan Pahe.
Alasan menjual barang haram tersebut, disampaikan oleh IPDA Denta seperti yang dikatakan RY didepan penyidik, lantaran ekonomi. Dan selama ini, Ia sudah menjual sebanyak 55 botol (55.000).
"Sementara ini, tersangka masih tunggal, sedangkan rekan tersangka inisial A masih DPO," tandas Kanit Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 196, 197 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments