Kedapatan BB 45.000 Pil Koplo dan Sabu, Seorang Jukir Warga Desa Wage Diringkus Petugas



Jawapes Sidoarjo
- Seorang juru parkir lulusan SMP harus berurusan dengan Polisi lantaran usai digeledah di rumahnya wilayah Desa Wage ditemukan 45 botol @1.000 pil koplo dan 4 sachet Sabu (2 gram).

Dijelaskan Kanit Narkoba Polresta Sidoarjo, IPDA Denta Juhara pada Jumat (13/11/2020) bahwa pada tanggal 29 Oktober 2020 sekitar pukul 00.50 Wib dini hari, petugas dari Polresta Sidoarjo meringkus RY (32) warga Desa Wage Kecamatan Taman lantaran menyimpan 45.000 butir pil koplo dan 4 sachet (total 2 gram) Sabu jenis Supra dan Pahe.


"Peran tersangka RY yaitu sebagai pengedar dengan sasaran penjualannya di wilayah Taman, Gedangan dan Waru," terang Denta.

Alasan menjual barang haram tersebut, disampaikan oleh IPDA Denta seperti yang dikatakan RY didepan penyidik, lantaran ekonomi. Dan selama ini, Ia sudah menjual sebanyak 55 botol (55.000).

"Sementara ini, tersangka masih tunggal, sedangkan rekan tersangka inisial A masih DPO," tandas Kanit Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 196, 197 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan