Empat dari Tujuh Diduga Tersangka Perampasan Mobil Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Jawapes Sidoarjo - Lantaran kelakuannya yang kelewat batas, empat tersangka dari tujuh orang yang terlibat dalam pengambilan paksa sebuah mobil milik salah satu tersangka yang disita leasing, akhirnya dapat diringkus petugas. 

Dijelaskan Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono dalam press konferen di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (20/11/2020), awalnya salah satu tersangka Fatku Rohman warga Kecamatan Menganti Gresik yang mempunyai mobil Honda Mobilio tahun 2017, warna Putih Nopol W-1397-CU tidak bisa membayar/menunggak pembayaran. 

Akhirnya pihak leasing pun mengambil mobil tersebut, Rabu (16/9/2020) lalu dan disimpan dalam gudang milik PT. Anugerah Lelang Indonesia (SMARTBID) yang berada di pergudangan Ragam Jemundo B-08 Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo," terang AKP Imam.

Mungkin lantaran tidak terima mobilnya ditarik pihak leasing, Fatku Rohman pun mengajak enam rekannya antara lain Charles Lovus, Syaiful Efendi, Eko Hery Santoso alias Ayik, Kamdi, Amah dan Han untuk mengambil paksa mobil yang tersimpan di pergudangan tersebut, jelas Imam.

"Dengan kata-kata mengancam, mereka pun akhirnya membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan yang sudah dibawa oleh Fatku Rohman, namun lantaran accu mobil agak error akhirnya mereka mendorong mobil tersebut terlebih dahulu," tandas Wakasatreskrim.

Atas pengambilan mobil tersebut, akhirnya pihak PT. Anugerah Lelang Indonesia (SMARTBID) melaporkan kejadiannya ke Unit Pidum Polresta Sidoarjo. Dari tujuh diduga tersangka, empat orang bernama Fatku Rohman (pemilik mobil), Charles Lovus, Syaiful Efendi, Eko Hery Santoso alias Ayik dapat diringkus oleh petugas Polresta Sidoarjo beserta barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilio tahun 2017 warna Putih Nopol W-1397-CU, tegas AKP Imam Yuwono.

Akibat perbuatannya yang melanggar pidana, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan/pengeroyokan, sedangkan 3 orang yaitu Kamdi, Han dan Amah masuk dalam DPO.(tyaz)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama