Dinas Perdagangan dan Perindustrian Situbondo Salurkan Bantuan Modal Kerja Tahun Anggaran 2020


Jawapes Situbondo - Dalam rangka penanggulangan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada sektor perdagangan dan perindustrian, maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo berikan bantuan modal kerja tahun anggaran 2020 sebesar Rp 600.000 di Kantor Kecamatan Jangkar, Senin (16/11/2020).

Saat ditemui awak media, Ruben Pakilaran, SE., M.Si., selaku Kabid Perdagangan Disperdagin Situbondo menjelaskan bahwa pemerintah memberikan bantuan modal kerja sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat terdampak pandemi Covid 19 yang memiliki usaha di sektor perdagangan dan perindustrian di seluruh kecamatan se-Kabupaten Situbondo dan disalurkan sebanyak satu kali. Syarat penerima harus membawa KTP dan KK, terkait data penerima berdasarkan DTD/AKP yang sudah diverifikasi oleh desanya masing-masing, lalu di buatkan SK Bupati.

"Di Kecamatan Jangkar sendiri ada sekitar tiga ratusan warga penerima bantuan modal kerja. Kami berharap adanya bantuan modal kerja bisa membantu memulihkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19," ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau berpesan agar dana bantuan modal kerja dapat digunakan semaksimal mungkin untuk menggairahkan kegiatan usahanya.(Fit/Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama