Jawapes Semarang - Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah laksanakan konferensi pers terkait aksi pencurian kabel telkom yang dilakukan 14 komplotan di Jl. Supriyadi Semarang pada Kamis (12/11/2020).
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aksi yang dilakukan pada Kamis (22/10) beberapa waktu lalu ini, terungkap setelah saksi berinisial AK mendapatkan informasi bahwa di Jl. Supriyadi Kota Semarang ada pekerjaan kabel Telkom. Kemudian AK menghubungi rekannya berinisial M untuk melakukan pengecekan.
"Karena merasa curiga, saksi AK mengajak M menuju ke lokasi dan sesampainya di tempat, mereka menanyakan kepada pekerjanya apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT. Telkom Pusat. Dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B, bahwa pekerjaan ini resmi," kata Kabidhumas saat konferensi pers di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Jateng.
Setelah di konfirmasi dengan pihak Manager Telkom Witel Semarang, ternyata tak ada pekerjaan di Jl. Supriyadi Kota Semarang. Pekerjaan ada di tempat lain, yaitu di Sendangguwo Kota Semarang. "Atas keterangan tersebut, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib," ungkap Kabidhumas.
Lebih lanjut Kabidhumas menjelaskan, pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai karyawan Telkom dan juga membuat surat palsu sebagai karyawan Telkom. Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial "H", dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di PT. Telkom.
Dalam keterangannya, Kabidhumas mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut sudah dilakukan oleh komplotan itu sebanyak 4 kali dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah). "Dalam aksinya dilakukan setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dan menunjukkan surat keterangan palsu dari Telkom," lanjutnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Prinoto di tempat yang sama menambahkan, rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter dan bila dijual harganya 70 ribu per kilogram (Kg).
Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp.120.000.000.00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan kerugian imateriil berupa gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jl. Supriyadi Semarang. Kini 14 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang disita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah diantaranya, satu unit mobil Inova, satu unit mobil Avanza, satu unit mobil toyota Rush, Surat (diduga palsu) untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 HP, meteran, lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Santo)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments