Dugaan Rugikan Negara Hingga 8 Milyar Lebih, Kejari Sidoarjo Tahan Dirut PT. Puspa Agro dan Anak Buahnya

Jawapes Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Direktur Utama PT. Puspa Agro, Abdullah Muchibuddin dan anak buahnya bagian trading, Heri Djamari diduga melakukan ekspor ikan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 8,029 milyar. Sebelumnya, Direktur CV. Aneka Hosse, Ardi, sudah menjalani proses hukum terlebih dulu dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah lagi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid pada Jumat (16/10/2020).

Dijelaskan oleh Idham Khalid, awalnya modus kejahatan yang dilakukan yaitu kerja sama ekspor ikan PT. Puspa Agro dengan CV. Aneka Hosse (AH) pada Juni - Nopember 2015 silam diduga fiktif semua, dimana PT. Puspa Agro selaku pihak pemberi dana untuk ekspor ikan tersebut. Sementara CV. AH selaku pihak yang mencari ikan dari sejumlah daerah hingga yang melakukan ekspor. Sedangkan selama transaksi tersebut, PT. Puspa Agro selalu membayar kontan. 

"Dalam perjanjiannya, PT. Puspa Agro akan mendapatkan 5% dari setiap transaksi ekspor. Namun sangat disayangkan, kerja sama tersebut diduga tidak ada perjanjian hitam di atas putih," paparnya. 

Akibatnya perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim ini rugi Rp 8,029 milyar. PT. Puspa Agro sendiri merupakan anak perusahaan milik PT. Jatim Graha Utama (JGU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.

"Kita sudah cek di kantor Bea Cukai ternyata tidak ada proses ekspor. Demikian saat kita cek di pelelangan ikan di Prigi Trenggalek dan Paciran Lamongan ternyata juga tidak ada," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dinilai melanggar Pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.(tyaz)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama