Jawapes Surabaya - Kepolisian Polrestabes Surabaya dengan seluruh elemen masyarakat Kota Surabaya bersama-sama melaksanakan giat deklarasi dan pernyataan sikap penolakan aksi anarkisme di Jawa Timur khususnya di wilayah Kota Surabaya.
Tampak hadir di dalam giat deklarasi dan pernyataan sikap yang di selenggarakan di gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya yaitu Kapolrestabes Surabaya, Kasat Binmas dan Kasubag Humas serta jajaran dari Satuan Binmas Polrestabes Surabaya, (16/10/2020).
Disamping itu, turut hadir pula diantaranya Ketua MUI Kota Surabaya, Ketua Nadhatul Ulama (NU) Kota Surabaya, Ketua Muhammadiyah Kota Surabaya, FKUB Kota Surabaya, Kepala Diknas Kota Surabaya, Kepala Diknas Provinsi Jatim, Ketua Banser Kota Surabaya dan Ketua Kokam Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, didampingi Kasat Binmas AKBP Fathoni serta Kasubag Humas AKP M. Akhyar, menyampaikan, deklarasi ini merupakan pernyataan sikap dengan melambangkan spirit, semangat dan komitmen dari semua berbagai elemen masyarakat di Kota Surabaya.
"Masyarakat di Kota Surabaya melakukan penolakan dan tidak toleransi terhadap berbagai aksi anarkis ketika sedang melakukan penyampaian pendapat di muka umum," jelasnya.
Kapolrestabes Surabaya menerangkan, boleh kita menyampaikan pendapat dimuka umum, namun tetap sejalan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yaitu tetap menjaga dan menghormati hak dan kebebasan orang lain sesuai aturan-aturan moral yang berlaku termasuk di Surabaya dan sesuai dengan Per-undang-undangan dengan menjaga ketertiban umum serta keutuhan persatuan-kesatuan bangsa.
"Indonesia adalah negara demokratis maka seluruh masyarakat diperbolehkan jika ingin menyampaikan aspirasinya namun tetap di dalam koridor "Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998" dan serta tidak anarkis, tandasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar