Paslon Kelana - Dwi Astutik Penuhi Panggilan Bawaslu Sidoarjo

Jawapes Sidoarjo - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo nomer 3, Kelana Aprilianto - Dwi Astutik mendatangi Bawaslu Kabupaten Sidoarjo terkait beberapa persoalan yang muncul di media, Senin (26/10/2020).

Agung Nugraha, SH selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran (PP) menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Paslon Kelana - Dwi Astutik ini terkait penemuan yang diduga merupakan pelanggaran kode etik kampanye Pilkada. "Nanti Kita akan kaji lebih dalam terkait temuan yang berada di lokasi Tarik dan Prambon. Ada beberapa gambar yang menunjukkan kegiatan tidak memakai masker," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, cabup Kelana Aprilianto menjelaskan bahwa Kita berdua (Paslon Bupati/Wakil Bupati nomer 3) berkomitmen untuk selalu berusaha dalam semua kegiatan yang menyangkut Pilkada akan menerapkan protokol kesehatan.

"Yang jelas dalam masa kampanye ini, akan berusaha semaksimal mungkin untuk tidak melanggar ketentuan dari pemerintah agar selalu menerapkan protokol kesehatan," tutur Kelana.

Sementara itu, cawabup Dwi Astutik juga menerangkan, dalam setiap kegiatan apapun baik undangan dari masyarakat maupun pihak lain, Kami selalu mengkampanyekan betapa pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Lanjut Dwi, untuk masalah parkir mobil yang di sekolah itu, beliau menjelaskan bahwa waktu itu tujuannya adalah ke rumah seorang tokoh yang kebetulan rumahnya melewati sekolahan.

"Kemungkinan ada yang memposting mobil Kami yang diparkir ada branding nya tersebut dikira kampanye di sekolah. Ya Kami sadar dirilah, tidak mungkin kampanye di sekolah yang notabene anak-anaknya masih belum waktunya untuk menyalurkan suara," tandas Dwi Astutik.

Yang jelas dalam setiap kegiatan masa kampanye, Kami selalu mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan yaitu phisycal distancing, memakai masker dan mencuci tangan sesering mungkin dengan air mengalir, pungkas Dwi Astutik.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan