Jawapes Sidoarjo - Upaya yang maksimal akhirnya membuahkan hasil juga. Hal tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menangani penangkapan seorang pencuri barang elektronik.
Awalnya seorang korban yang bernama Christian Widodo (34) warga Bronggalan, Pasar Kembang Surabaya melaporkan pencurian di tokonya yang berada di Jl. Raya Lebo ke Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dikatakan Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono pada Senin (19/10/2020) bahwa korban melaporkan tindakan pencurian di tokonya pada Sabtu (12/10/2020). Waktu itu korban membuka tokonya (CV. Megah Raya Abadi) sekitar pukul 08.00 Wib, namun dia terkejut karena ruangannya terlihat terang.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata galvalum atas terbuka. Kemudian korban membuka CCTV, dan ternyata benar bahwa ada seorang laki-laki yang masuk dan merusak pintu ruangan dengan linggis. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 10 juta," tandas AKP Imam Yuwono.
Kemudian berdasar informasi, akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Bungurasih oleh Unit IV/ Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti juga turut diamankan antara lain 1 buah Laptop merk Asus warna silver, 1 buah HP merk Samsung SM-B310E wama biru, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(tyaz)
View
Posting Komentar