Surabaya Raya Menjadi Prioritas Operasi Yustisi

Jawapes Surabaya - Dalam rangka penegakan protokol kesehatan, Kabid Humas Polda Jatim melakukan upaya pemantauan dan pengecekan Pos Pengamanan (Pospam) Covid-19 di setiap  perbatasan pintu masuk di wilayah Kota Surabaya, salah satunya di Pospam Suramadu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pola operasi yustisi yang terkait dengan penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Timur maka Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gersik dan Kabupaten Sidoarjo yang di prioritaskan, (23/9/2020).

Di setiap perbatasan pintu masuk dan keluar Kota Surabaya seperti di Suramadu, Osowilangon dan Waru, tentunya sudah didirikan posko yang bersifat stasioner dapat melakukan kegiatan operasi yustisi, lanjutnya.

Di setiap Pospam yang ada di perbatasan pintu masuk maupun keluar Kota Surabaya terdapat unsur sinergi dari Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya dan Satpol-PP serta Dinas Perhubungan (Dishub) dari Provinsi Jawa Timur, jelasnya.

Disamping itu pula, ada juga mobile yang bersifat preentif, edukasi, sosialisasi dan preventif dan ada juga pola penindakan atau penegakan hukum, sambungnya.

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, sejauh ini, sejak 14 September hingga sampai 23 September 2020 sudah melakukan sebanyak 10.932 kegiatan, yang mana ada sangsi teguran sebanyak 125.595 teguran, baik itu teguran lisan maupun tertulis. 

Selain itu, Trunoyudo mengatakan, di dalam kegiatan ini ada beberapa sanksi yaitu sanksi kerja di fasilitas umum ada sebanyak 30.077 ribu kemudian sanksi denda sebanyak 8.685 pelanggar.

"Jadi kalau di total sebesar Rp 461.193.000 yang masuk di KAS Daerah masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur," tambahnya.

Disamping itu ada sanksi penutupan tempat usaha, sementara ada 22 lokasi dan serta sanksi sita KTP ada 4.033, ucapnya.

Landasan yang kita lakukan adalah mendasari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 dan serta adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 serta penerapan pada Perwali dan Perbup di masing-masing wilayah Kota maupun Kabupaten.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama