Bebasnya Pungli ( pungutan Liar) yang ada di samsat barat seakan akan terlepas dari pantauan dari intansi yang bertanggung jawab seperti KPK ( Komisi pemberantasan Korupsi. ) Yang ada di jawa timur serta pemberitaan di beberapa Media On Line .seakan tidak ada Efeknya atau respon di anggap enteng oleh oknum petugas Samsat ini di alami sendiri oleh salah satu jurnalis atau awak media On Line pada hari sabtu tanggal 19 september 2020 di pungut biaya tambahan di luar PNBP yang di tentukan sesuai Undang Undang yang berlaku.tapi para oknum petugas seakan tidak merasa malu walau mereka sudah tahu itu sangat jelas melanggar Undang Undang tentang tindak pidana korupsi .pasal 11 Undang. Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Kurupsi yang Hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda 250.000.000 juta. Tapi semua itu tindak membuat gentar petugas pelayanan. Seperti bapak Harno.. Entah menjabat sebagai apa. Di samsat barat pungutan liar harus 1 pintu melalui oknum petugas tersebut.....seperti gak ada ktpnya domisili pemilik di bandrol Rp500. 000 ribu. Biaya formulir Rp 50.000 ribu untuk Roda 4 biaya loket verifikasi Rp 20.000ribu.loket blokir 100.000ribu dan masih ada lagi di loket pendaftaran masih di minta Rp 150.000.ribu dengan langkah gontai dan ngomel kenapa biaya tambahan begitu besar di luar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada mereka tahu saya awak media seakan para petugas mengganggap sebelah mata terhadap awak media yang seharusnya ada kerja sama karena media dan TNI. POLRI serta ASN padahal jelas ada kerja sama dan kemitraan .bersambung .tunggu investiigasi . Di tulis kembali dari Metro Liputan 7.
(CSan/Iswandi )
Pembaca
Posting Komentar