Jawapes Surabaya - Ditengah pandemi Covid-19, Kepolisian Daerah Jawa Timur membubarkan kegiatan deklarasi yang dilakukan organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena melanggar Undang-undang atau Peraturan Pemerintah dan serta demi keselamatan masyarakat.
Awalnya kegiatan ini diselenggarakan di gedung Juang 45 Surabaya kemudian berpindah ke Museum NU yang berada di jalan Gayungsari Surabaya karena banyak masyarakat yang melakukan penolakan terhadap kegiatan tersebut.
Di lokasi Museum NU, juga terjadi penolakan terhadap kegiatan tersebut. Setelah itu berpindah lagi ke Graha Zabal Nur Surabaya, pada akhirnya kegiatan ini dibubarkan oleh Polisi, Senin (28/9/2020).
Hal ini berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020 serta Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang maka wajib melakukan adanya asesmen.
"Asesmen disini adalah suatu penilaian layak dan tidaknya penyelenggaraan kegiatan ini, apa sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku yakni, mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya dan melakukan rapid test serta kesiapan protokol kesehatan. "Jadi tidak hanya menggunakan masker," Jelas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim.
Dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2017 yaitu tentang tata cara perijinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik. Dalam Pasal ini sebagaimana yang dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yakni penyelenggara wajib meminta ijin keramaian. Namun, di dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak memiliki ijin, sebagaimana yang diamanahkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2017, bebernya.
Kombes Pol. Trunoyudo menegaskan, adanya kontra di masyarakat mengenai kegiatan tersebut dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan yang terkait dengan pandemi Covid-19, maka kita melakukan penghentian kegiatan ini. "Mengingat keselamatan rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi," lanjut Trunoyudo.
Dimasa pandemi Covid-19 saat ini dalam melakukan suatu kegiatan-kegiatan, sebaiknya bisa dilakukan secara virtual sebab tidak mengumpulkan massa banyak yang bisa menyebabkan terjadinya cluster baru, pungkasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar