Muhammad Rosuli , S.H., M.H., selaku kuasa hukum mengatakan, kehadiran dirinya bersama beberapa tim penasehat hukum untuk menangani kasus sidang pra peradilan atas ditetapkannya klien Miswani. Yang mana seharusnya adalah menjadi korban tindak pidana penganiayaan.
"Sedikit kronologi, korban dipukul oleh tetangganya inisial A sampai korban giginya rontok dengan benda tumpul dan diseret akan diceburkan ke dalam sumur. Kemudian datang ibu korban berniat melerai juga jadi korban pemukulan," ujar Rosuli.
Ditambahkan, fakta di lapangan yang seharusnya kasus ini tidak dipersulit dan diperlambat mengalami kendala sampai beberapa bulan kasusnya diambangkan.
"Klien kami yang seharusnya jadi korban malah menjadi tersangka. Atas dasar apa APH menetapkan. Kami merasa terpanggil ada kasus sedemikian rupa, masyarakat bawah tidak dapat kepastian hukum," pungkasnya.
Sementara ketua tim yaitu Titus Wijaya, S.H., menjelaskan selaku kuasa hukum korban, berharap dalam kasus ini korban bisa mendapatkan keadilan yang pasti dan seadil - adilnya. Pastinya persidangan ini harus selesai dalam satu minggu.
"Kedatangan kami mengawal kasus ini tidak sekedar menegakkan keadilan. Tetapi juga menegakkan rasa hati nurani kemanusiaan, dimana Ibu Miswani teraniaya secara fisik maupun moral. Kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin," tekad Titus.
Sisi lain LSM PERJUANGAN RAKYAT dalam peran sebagai fungsi kontrol sosial, melalui ketuanya Artadi yang turut mendampingi korban Miswani berharap keadilan hukum bisa dirasakan semua lapisan masyarakat. Jangan tebang pilih, tajam dibawah tetapi tumpul diatas.
"Bu Miswani mengharap keadilan dan kepastian hukum. Setiap manusia mendapat perlakuan sama di depan hukum yang berkedaulatan rakyat. Dan membuktikan bahwa negara ini adalah negara hukum," tegas Artadi. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar