Jawapes Situbondo - Dalam rangka mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid - 19, maka jajaran Forkopimda Situbondo resmikan Satgas Inpres No. 6 tahun 2020 dan launching mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan di Mapolres Situbondo, Rabu (16/9/2020) malam.
Kegiatan tersebut diawali dengan Apel peresmian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Ach. Imam Rifa'i, SH., SIK., M.PICT., M. ISS serta dihadiri langsung oleh Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto, SH., Kajari Situbondo Nur Slamet, SH., M. Hum., Ketua PN Situbondo I Ketut Suarta, SH., MH., Sekda Situbondo Drs. H. Syaifullah, MM., Kadinkes dan Danramil 0823/1 Situbondo
Kapolres Situbondo menyampaikan bahwa Satgas pengawasan dan pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020 sudah lama dibentuk sejak dikeluarkannya intruksi oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, namun hari ini diresmikan oleh Jajaran Forkopimda. Anggota Satgas merupakan gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP yang tugasnya mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Dengan adanya Satgas Inpres dan mobil pemburu pelanggar prokes tujuannya adalah lebih mendisiplinkan terutama penggunaan masker. Kami harapkan dukungan dari stakeholder dan masyarakat timbul kesadaran mematuhi prokes untuk pencegahan penyebaran Covid 19," pungkas AKBP Ach Imam Rifa'i. (Fit/Fin).
Pembaca
Posting Komentar