Jawapes Surabaya - Pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur dan dilakukan oleh seorang pekerja bagian kebersihan dan sering mengumandangkan adzan di sebuah mushola yang berada di daerah Wiyung Surabaya diungkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penangkapan terhadap tersangka pencabulan berinisial BD (53) asal dari Sampang Madura dan kos di daerah Wiyung Surabaya ini berdasarkan laporan dari orang tua korban ke polisi, ungkap Kompol Wahyudin Latief Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, (24/8/2020).
Pencabulan ini terjadi pada saat anak-anak (Korban) sedang menunggu teman-temannya dan serta guru ngajinya di dalam mushola untuk melakukan kegiatan mengaji, lanjutnya.
Tersangka BD kemudian menghampiri korban lalu melakukan pencabulan dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban dan sudah dilakukan dua kali yakni sekitar bulan Mei dan Agustus tahun 2020, jelasnya.
Sementara ini, korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ada dua anak kemudian dari salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya lalu orang tua korban melaporkan ke pihak Kepolisian, terangnya.
Kami kemudian menindak- lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka BD dan saat ini tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya, pungkasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments