SSKM Di SMPN 1 Bojonegoro Tidak Wajib

 

Jawapes Bojonegoro - Semua wali murid tidak perlu ambil pusing, terkait adanya Sumbangan Sukarela Keluarga Mampu (SSKM) di lingkungan pendidikan. Pasalnya, sifat dari sumbangan atau iuran tersebut tidak mengikat, artinya bisa diberikan maupun bisa juga tidak

penerimaan biaya pendidikan yang diberikan oleh peserta didik, wali murid  kepada satuan pendidikan bersifat sukarela Jadi tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan, baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bojonegoro, Dandi Suprayitno AP MSi, mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Mendikbud, bahwa sekolah negeri diperbolehkan menarik sumbangan sukarela kepada wali murid, asal sudah diputuskan melalui rapat Komite Sekolah.

"Tidak semua kegiatan siswa di sekolah bisa dicover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga sekolah meminta sumbangan sukarela kepada wali murid, karena anggaran dari pemerintah terbatas, sementara banyak kebutuhan sekolah dan sarana prasarana yang harus dipenuhi, demi kenyamanan belajar mengajar di sekolah," katanya.

Dandi menambahkan, sumbangan tersebut juga tidak berlaku bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

“Semua hal yang berkaitan dengan sumbangan tersebut bukan berarti bisa serta merta memberlakukan iuran pada siswa atau wali murid," jelasnya.

Selain itu, Wakil Kepala Bidang Sarana Prasarana, Noer Cahyo menyampaikan, sumbangan sukarela tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku. Yakni, melalui musyawarah antara orang tua siswa dengan komite sekolah, Senin (10/8/2020).

"Sekolah tidak berani memungut dan meminta sumbangan kepada wali murid kecuali komite sekolah, besarannya pun setelah mendapatkan kesepahaman antara masing-masing orang tua itu pun tidak mengikat dan tidak wajib," terangnya. (san/red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama