Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polrestabes Surabaya


Jawapes Surabaya - Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) atau lebih dikenal kejahatan jalanan (Jambret) dengan melakukan perampasan barang milik orang lain, berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku penjambretan yakni AH dan PTN keduanya warga Genting Surabaya, diringkus di rumahnya setelah melakukan perampasan handphone (HP) milik seorang perempuan di jalan Sedap Malam Surabaya, ungkap Kompol M. Wahyudin Latief Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,(27/8/2020).

Wahyudin melanjutkan, kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, terutama pelaku PTN yang pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan juga baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Grobogan Bali tiga bulan yang lalu.

Dalam aksi kejahatannya, pelaku melakukan survey (Berkeliling) Kota Surabaya terlebih dulu sambil berboncengan motor untuk mencari target sasaran, ketika berada di jalan Sedap Malam Surabaya, tepatnya di sekitar Balai Kota Surabaya pelaku melihat seorang perempuan yang sedang membawa handphone, terangnya.

Wahyudin menjelaskan, pelaku AH yang berperan sebagai eksekutor langsung merampas handphone milik perempuan tersebut sedangkan PTN sebagai joki langsung tancap gas motor kemudian mereka kabur membawa hasil kejahatannya.

Pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa lokasi wilayah Kota Surabaya antara lain, di jalan Gunungsari, Kertajaya, Kutisari dan Sedap Malam, sambungnya.

Wahyudin menegaskan, rata-rata seorang perempuan dengan membawa handphone sedang lengah atau berfoto di jalanan sebagai target sasaran pelaku.

Kini pelaku penjambretan sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tandasnya.

(Dedy)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama