Mekanisme Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sidoarjo akan Terapkan Tiga Ring Area

Jawapes Sidoarjo - Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo dipastikan akan dihelat pada  20 September 2020 mendatang. Dalam pemaparannya didepan akademisi Universitas Airlangga/Unair Surabaya yang sengaja diundang kembali untuk memberikan analisa dan rekomendasinya di pendopo Delta Wibawa, Kamis (6/8/2020), Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji serta Ketua Komis A DPRD Sidoarjo Subandi, Sekda Sidoarjo Achmad Zaini dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Kesehatan maupun Dirut RSUD Sidoarjo menyampaikan mekanisme pelaksanaan Pilkades dengan penerapan protokol kesehatan.

Pada mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak nantinya, Pemkab Sidoarjo menerapkan ring area pada lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara). Terdapat tiga ring area yang akan diterapkan yaitu ring pertama area pemungutan suara, lokasinya dipagari. Ring kedua area tunggu sebelum masuk TPS. Radiusnya lebih kurang 100 meter dari pagar luar TPS. Sedangkan ring tiga merupakan area bebas pedagang atau kegiatan diluar pemungutan suara. Radiusnya lebih kurang 100 meter dari ring kedua.

Pemkab Sidoarjo juga akan mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sebelum hari pemungutan suara. Seperti meminta surat suara yang tercetak sudah terdapat tanda tangan panitia Pilkades maupun stempel panitia pada surat suara dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu pengaturan kehadiran pemilih pada surat undangan, Rapid tes kepada semua panitia Pilkades dan calon kepala desa serta melakukan desinfeksi tempat pemungutan suara pada H-1 juga akan dilakukan. 

dr. Windhu Purnomo selaku dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair yang hadir mengatakan, saat ini Kabupaten Sidoarjo sudah kembali di zona orange. Dirinya melihat tingkat penyebarannya Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo fluktuatif. Namun ada harapan Rate of Transmission (Rt) atau angka tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo terus mengalami penurunan. CFR (Case Fatality Rate) atau resiko kematian positif Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo pun saat ini sudah turun. Kalau kemarin di angka 6 persen, saat ini 5,9 persen. Penurunan CFR tersebut dikatakannya terbaik di Surabaya Raya.

dr. Windhu mengatakan, Pilkades serentak sangat riskan dilaksanakan apabila daerah tersebut masih zona orange. Minimal harus zona kuning dahulu. Namun apabila harus dilaksanakan, penyelenggaraannya harus benar-benar aman. Protokol kesehatan aharus dijalankan dengan benar. Jangan sampai pelaksanaan Pilkades nantinya justru menjadi sumber penularan  baru Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Dirinya meminta ada prosedur khusus bagi desa dengan jumlah pemilih yang banyak. Desa dengan jumlah pemilih sampai lebih dari 5 ribu orang harus menjadi kewaspadaan sendiri. Oleh karenanya prosedur pelaksanan Pilkades tidak boleh sama antara desa dengan jumlah pemilih 3.000 orang dengan 5.000 orang. 

dr. Windhu juga memberikan rekomendasinya agar pelaksanaan Pilkades nantinya ditempatkan di tempat terbuka. Bisa di lapangan maupun dihalaman sekolah yang luas. Hal tersebut untuk menghindari penularan Covid-19. Terkait dengan pemilih positif Covid-19, dr. Windhu menyarankan agar panitia Pilkades mendatanginya langsung kerumahnya. Dengan begitu orang tersebut masih dapat menggunakan hak suaranya. Dirinya juga menyarankan ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu badan diatas 37°.

“Yang terbaik didatangi oleh petugas pakai APD, hazmat, ndak banyak kok (pemilih positif covid-19),” ujarnya. 

Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan akan menjalankan saran dan rekomendasi dari tim Unair. Dirinya meminta Dinas PMD Sidoarjo segera menindaklanjutinya dengan pihak terkait. Agar nantinya saran dan rekomendasi tersebut bisa diwujudkan dan laksanakan bersama. Dirinya berharap pada saat pelaksanaan Pilkades nantinya Kabupaten Sidoarjo sudah berada di zona kuning. Oleh karenanya semua pihak diharapkan benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.  

Wabup H. Nur Ahmad Syaifuddin juga mengatakan akan ada perlakuan khusus bagi pemilih yang positif Covid-19. Panitia Pilkades tidak diperkenankan mencampur TPS. Dengan kata lain orang yang positif Covid-19 tidak diperkenankan mencoblos di TPS umum. Harus ada TPS tersendiri. Atau menurutnya lebih baik petugas Pilkades mendatangi langsung kerumah orang positif Covid-19. 

“Atau menurut saya OTG (Orang Tanpa Gejala) tersebut didatangi oleh petugas dengan memakai baju hazmat dan kartu yang dicoblos itu dimasukkan di amplop,” ucapnya. (Tyaz/kom)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama