Sempat Ditutup, Layanan Loket Tilang Point di Kejaksaan Negeri Situbondo Kembali Dibuka


Jawapes Situbondo - Kejaksaan Negeri Situbondo membuka kembali layanan loket tilang point pada awal bulan Juli di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Jumat (17/7/2020). Sebelumnya sempat ditutup sejak bulan Maret sampai bulan Juni, sehingga menggunakan layanan full online di akibatkan pandemi Covid 19.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Handoko Alfiantoro, SH., M.Hum menerangkan bahwa sejak di bukanya loket tilang point, bagi pelanggar tilang sudah bisa mengambil surat tilang dengan syarat melakukan pembayaran terlebih dahulu di loket Bank BRI atau M- Banking, karena petugas Bank sementara belum bisa di tempatkan di loket tilang point untuk antisipasi kerumunan pelanggar tilang.

"Sampai saat ini tidak ada kendala, tetapi bagi pelanggar tilang harus memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Jika keadaan stabil seperti saat ini, kemungkinan awal bulan Agustus kita bisa siapkan petugas Bank BRI di kantor kejaksaan," jelasnya.

Lebih lanjut, beliau menambahkan para petugas akan selalu siap melayani masyarakat yang akan mengambil surat tilang. (Fin)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama