Jawapes Surabaya - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melalui Team Opsnal Unit III Curanmor, berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan serta mengamankan barang bukti satu unit truck canter Nopol : S-9075-UW warna biru polos, sebuah clurit (Sajam) dan handphone (HP) serta data identitas pelaku.
Dari enam komplotan pelaku pembobolan rumah, salah satu pelaku Muhammad Nawawi (29) warga Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan dan sekaligus residivis perampokan toko emas di Indramayu, berhasil diringkus Team Opsnal Unit III Curanmor, ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, (16/7/2020).
Sebelumnya, salah satu dari komplotan pelaku yakni Syaifulloh (30) warga Desa Tamansari, Kec. Wonorejo, Pasuruan, sudah diringkus terlebih dulu di Kota Batam kepulauan Riau. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap empat komplotan pelaku lainnya (DPO), lanjutnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan, kejadian ini mendasari laporan dari korban ke Kepolisian di tahun 2017 lalu, saat itu komplotan pelaku berjumlah enam orang dengan memakai kaos tangan dan bercadar melakukan aksi pembobolan rumah di Dsn/Ds. Ngumpul Kec. Jogoroto Jombang dengan cara membobol pagar tembok menggunakan linggis dan obeng serta merusak kunci pintu dan gembok pagar rumah.
Di dalam rumah tersebut komplotan pelaku langsung mengalungi leher korban yaitu Hj. Mudziroh yang sedang menonton telivisi dan H. Suyanto yang sedang istirahat di kamar dengan celurit kemudian menyekap dan melakban bagian mulut serta mata korban. Selain itu pula pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban dengan kawat, jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, komplotan pelaku ini kemudian mengambil barang-barang perhiasan emas milik korban yakni, gelang dengan berat masing-masing 40 dan 20 gram, kalung 20 gram dan tiga cincin masing-masing seberat 5 gram, uang tunai Rp 50 juta, satu unit truck dan motor serta handphone (HP).
Dalam kejadian ini, salah seorang korban H. Suyanto mengalami luka dan kritis serta tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke Puskesmas Mayangan untuk mendapatkan pertolongan, akhirnya meninggal Dunia, lanjutnya.
Menurut pengakuan pelaku bahwa dari hasil kejahatannya ini, Ia mendapatkan bagian uang Rp 10 juta dan dibuat untuk makan. Selain itu pula, Ia juga bertugas mengancam dan mengikat tangan dan kaki korban, pungkasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar