Jawapes Pasuruan - Satreskrim Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis bola angka, di sebuah warung yang terletak di Dusun Bunguran, Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7/20) dini hari.
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang kedapatan bermain judi tersebut, antara lain: US (48) warga Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, MR (48) warga Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, dan W (39) warga Donomulyo, Kabupaten Pasuruan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu, uang tunai Rp. 513.000,- (lima ratus tiga belas ribu rupiah), satu (1) buah meja bola angka sebagai media berjudi, empat (4) buah bola kecil berbahan karet, dua (2) buah alas kain dari bahan banner yang bertuliskan angka 1 s/d 12 yang di gunakan sebagai tempat bertaruh uang secara tunai.
Adapun petugas yang melaksanakan penangkapan tindak pidana perjudian ialah (1). Iptu Komarudin Arif (Kapolsek), (2). Bripka Rully Andy Irawan (Kanit Reskrim), (3). Brigadir M. Zulkarnain (Anggota Reskrim), (4). Bripda M.Gigih Lilo (Anggota Reskrim), (5). Bripka Nukman Rozak (Anggota piket jaga), (6). Bripka Nur Ega (Anggota piket jaga).
AKP Endy Purwanto Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, mengatakan pelaku perjudian, ditangkap di sebuah warung, dan saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Para tersangka judi ini di amankan di sebuah warung, saat asyik main judi bola angka, saat ini ketiganya menjalani penyelidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian," jelasnya.
(NR/Din/Syam)
View
Posting Komentar