Hal penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, ST, SIK berdasarkan adanya informasi yang sudah meresahkan masyarakat.
Lanjut Kasat Reskrim, ketiganya berhasil kami tangkap di rumah SG saat sedang bermain togel jenis hongkong. Masing-masing pemain ini mempunyai peran tersendiri, seperti Sugiarto sebagai penjual togel, DL bertindak selaku pengecer dagangan togel di Pasar Jatilawang yang mendapat komisi 10% dari SG, sedangkan AP bertugas untuk mengantar bonggol dan menarik uang hasil pembelian togel untuk di berikan kepada pengepul.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments