Tiga Pemain Judi Togel Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas di Wilayah Kecamatan Jatilawang

Tiga Pemain Judi Togel Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas di Wilayah Kecamatan Jatilawang


Jawapes Banyumas
- Tiga orang bernama SG (57) dan DL (55) keduanya warga Desa Bantar dan AP (44) warga Desa Kober berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas lantaran kedapatan bermain judi jenis togel, Jumat (19/6/2020).

Hal penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, ST, SIK berdasarkan adanya informasi yang sudah meresahkan masyarakat.

Lanjut Kasat Reskrim, ketiganya berhasil kami tangkap di rumah SG saat sedang bermain togel jenis hongkong. Masing-masing pemain ini mempunyai peran tersendiri, seperti Sugiarto sebagai penjual togel, DL bertindak selaku pengecer dagangan togel di Pasar Jatilawang yang mendapat komisi 10% dari SG, sedangkan AP bertugas untuk mengantar bonggol dan menarik uang hasil pembelian togel untuk di berikan kepada pengepul.


Tiga Pemain Judi Togel Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas di Wilayah Kecamatan Jatilawang 2



"Dari hasil penangkapan, ada beberapa barang bukti yang berhasil kami sita dari para pemain, antara lain uang sebesar Rp 574 ribu, 4 bonggol kupon putihan, 2 buah ballpoint, sio hewan, rekapan, uang Rp 10 ribu (uang komisi dari SG untuk DL), kupon penjualan, rekapan penjualan, 4 bonggol kupon, tas untuk memasukan uang hasil penarikan, 1 unit sepeda motor Vario beserta STNK dan kunci sebagai sarana transportasi," terang AKP Berry.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

(Cpt
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan