Jawapes Banyumas - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan ES (24) pelaku penggelapan uang milik nasabah Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) BMT Insan Mandiri Ajibarang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K pada Jumat (19/6/2020) mengatakan, pihaknya mengamankan ES (24) yang merupakan karyawan dari KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang usai mendapat laporan dari Rusiana salah satu korban dari tersangka ES.
"Rusiana guru SMK Ma'arif NU 1 Ajibarang ini telah menyetorkan uangnya kepada tersangka ES untuk ditabungkan dengan total mencapai Rp. 75.020.000,- dari kurun waktu bulan Agustus 2019 hingga bulan Juni 2020," ungkapnya.
Dijelaskannya, pada hari Selasa (16/5) pelapor mendengar KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang sedang ada masalah sehingga pelapor menghubungi ES dengan maksud meminta uang yang berada di tabungan untuk diambil, akan tetapi ES memberikan alasan yang tidak jelas. Pada Rabu (17/6) pelapor mendatangi kantor KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang dan setelah di cek ternyata uang setoran tabungan dari pelapor tidak disetorkan oleh pelaku ke pihak KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang, jelasnya.
"Pada saat mendatangi KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang, pelapor bertemu dengan Oskar dan Rahman yang saat itu mengalami kejadian yang sama seperti apa dilakukan oleh ES dengan masing masing kerugian sebesar Rp 50 juta dan Rp 170 juta, sedangkan Septi korban lain yang datang bersama pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 112 juta," terang Kasat Reskrim.
AKP Berry menambahkan bahwa tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai salah satu karyawan KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang saat layanan jemput nasabah dengan berbohong bahwa tersangka memiliki bisnis jual beli mobil, baju olah raga sampai dengan tiket kegiatan olah raga. Apabila korban mau mendepositokan sejumlah uangnya untuk dipergunakan pada bisnis tersebut, maka pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 10% perbulan. Selain itu uang tabungan nasabah yang telah disetorkan kepada tersangka tidak disetorkan ke KSPS Insan Mandiri Ajibarang melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu :
- 2 buah buku tabungan KSPS Insan Mandiri Ajibarang atas nama Septi Yuliana dengan total saldo tabungan beserta deposito sejumlah Rp 112 juta,
- 14 lembar slip setoran KSPS BMT Insan Mandiri,
- 1 lembar struk transfer Bank BRI Banking sejumlah Rp 45 juta tanggal 19 November 2019,
- 2 lembar surat perjanjian kerjasama tertanggal 18 Desember 2019 dengan deposito Rp 50 juta,
- 5 lembar slip setoran KSPS BMT Insan Mandiri, satu buah buku tabungan KSPS Insan Mandiri Ajibarang atas nama Rusiana total saldo Rp.75.020.000,
- 1 lembar surat tanda terima uang sejumlah Rp 170 juta, copy transfer M-Banking,
- 1 buah telepon genggam merk OPPO tipe 9 warna biru (hasil kejahatan), satu buah ATM Bank BCA atas nama ES dengan saldo 100.000 sebagai sarana alat yang digunakan untuk menggunakan hasil kejahatan,
- 3 bendel slip setoran KSPS BMT Insan Mandiri yang masih kosong sebagai sarana alat yang digunakan untuk tanda terima uang,
- 1 buah ballpoint warna hitam sebagai sarana alat yang digunakan untuk menulis serta satu buah ID Card atas nama ES sebagai sarana alat yang digunakan untuk tanda pengenal.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ES disangkakan Pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP," jelasnya.(Cpt)
View
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K pada Jumat (19/6/2020) mengatakan, pihaknya mengamankan ES (24) yang merupakan karyawan dari KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang usai mendapat laporan dari Rusiana salah satu korban dari tersangka ES.
"Rusiana guru SMK Ma'arif NU 1 Ajibarang ini telah menyetorkan uangnya kepada tersangka ES untuk ditabungkan dengan total mencapai Rp. 75.020.000,- dari kurun waktu bulan Agustus 2019 hingga bulan Juni 2020," ungkapnya.
Dijelaskannya, pada hari Selasa (16/5) pelapor mendengar KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang sedang ada masalah sehingga pelapor menghubungi ES dengan maksud meminta uang yang berada di tabungan untuk diambil, akan tetapi ES memberikan alasan yang tidak jelas. Pada Rabu (17/6) pelapor mendatangi kantor KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang dan setelah di cek ternyata uang setoran tabungan dari pelapor tidak disetorkan oleh pelaku ke pihak KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang, jelasnya.
"Pada saat mendatangi KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang, pelapor bertemu dengan Oskar dan Rahman yang saat itu mengalami kejadian yang sama seperti apa dilakukan oleh ES dengan masing masing kerugian sebesar Rp 50 juta dan Rp 170 juta, sedangkan Septi korban lain yang datang bersama pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 112 juta," terang Kasat Reskrim.
AKP Berry menambahkan bahwa tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai salah satu karyawan KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang saat layanan jemput nasabah dengan berbohong bahwa tersangka memiliki bisnis jual beli mobil, baju olah raga sampai dengan tiket kegiatan olah raga. Apabila korban mau mendepositokan sejumlah uangnya untuk dipergunakan pada bisnis tersebut, maka pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 10% perbulan. Selain itu uang tabungan nasabah yang telah disetorkan kepada tersangka tidak disetorkan ke KSPS Insan Mandiri Ajibarang melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu :
- 2 buah buku tabungan KSPS Insan Mandiri Ajibarang atas nama Septi Yuliana dengan total saldo tabungan beserta deposito sejumlah Rp 112 juta,
- 14 lembar slip setoran KSPS BMT Insan Mandiri,
- 1 lembar struk transfer Bank BRI Banking sejumlah Rp 45 juta tanggal 19 November 2019,
- 2 lembar surat perjanjian kerjasama tertanggal 18 Desember 2019 dengan deposito Rp 50 juta,
- 5 lembar slip setoran KSPS BMT Insan Mandiri, satu buah buku tabungan KSPS Insan Mandiri Ajibarang atas nama Rusiana total saldo Rp.75.020.000,
- 1 lembar surat tanda terima uang sejumlah Rp 170 juta, copy transfer M-Banking,
- 1 buah telepon genggam merk OPPO tipe 9 warna biru (hasil kejahatan), satu buah ATM Bank BCA atas nama ES dengan saldo 100.000 sebagai sarana alat yang digunakan untuk menggunakan hasil kejahatan,
- 3 bendel slip setoran KSPS BMT Insan Mandiri yang masih kosong sebagai sarana alat yang digunakan untuk tanda terima uang,
- 1 buah ballpoint warna hitam sebagai sarana alat yang digunakan untuk menulis serta satu buah ID Card atas nama ES sebagai sarana alat yang digunakan untuk tanda pengenal.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ES disangkakan Pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP," jelasnya.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments