Seorang PNS Kecanduan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


Jawapes Surabaya - Seorang tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai staf di Kecamatan Tenggilis Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka Pur Mei Pujiantoro (42) warga Surabaya di tempat parkiran, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam salah satu ruangan kamar hotel, menemukan satu poket plastik yang berisi sabu-sabu seberat 0,34 gram dan sebuah pipet kaca yang masih ada sabu-sabu seberat 1,26 gram serta bong atau alat hisap, ungkap AKBP Memo Ardian, S.I.K, M.H, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, (3/6/2020).

Berawal informasi dari masyarakat melalui aplikasi "Jogo Suroboyo," kemudian anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendalami informasi tersebut, lanjutnya.

Saat itu tersangka sedang bertugas menjaga di pos "Chek Point" di Bundaran Waru untuk pencegahan Covid-19, namun di tengah malam tersangka meninggalkan (Mangkir) dari tugasnya dengan mencari sebuah hotel, setelah itu tersangka melakukan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu, jelas Memo.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menerangkan, hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa Ia memakai narkotika jenis sabu-sabu sejak enam bulan yang lalu, sebab kalau kalau tidak mengkonsumsi sabu-sabu maka tersangka akan gelisah dan tidak tenang.


"Jadi hal ini bisa dikategorikan dengan ketergantungan (Kecanduan) narkoba, inilah yang dikatakan sebagai korban narkoba," tegasnya.

Memo menambahkan, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan membeli dari seseorang seharga Rp 300 ribu di daerah kuburan Rangkah Surabaya dengan cara ranjau. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pengedarnya, sambungnya.

"Ayo kita perangi narkoba, seluruh masyarakat dari berbagai lapisan bersama-sama mari "Jogo Suroboyo," imbuhnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.

(Dedy)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama