Jawapes Gresik - Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba di depan toko Sami Jaya Elektronik Jl. Ruko Bukit Citra Mas Kota Baru Desa Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik pada 13 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 Wib.
Pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu adalah seorang perempuan berinisial M (19) merupakan warga Desa Bongso Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan tinggal di Kos di Kelurahan Kapasan Kecamatan Pabean Kodya Surabaya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, SH, MH mengungkapkan, pelaku diamankan saat pihaknya melakukan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di depan toko Sami Jaya Elektronik Jl. Ruko Bukit Citra Mas Kota Baru Desa Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota di lapangan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (19) kedapatan memiliki 1 (Satu) paket yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu," terang AKP Hery, Senin (15/6/2020).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat timbang : ±0,39 (Nol koma tiga Sembilan) gram, b) : 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo warna putih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, M (19) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.(mazjaz)
Pembaca
Pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu adalah seorang perempuan berinisial M (19) merupakan warga Desa Bongso Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan tinggal di Kos di Kelurahan Kapasan Kecamatan Pabean Kodya Surabaya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, SH, MH mengungkapkan, pelaku diamankan saat pihaknya melakukan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di depan toko Sami Jaya Elektronik Jl. Ruko Bukit Citra Mas Kota Baru Desa Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota di lapangan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (19) kedapatan memiliki 1 (Satu) paket yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu," terang AKP Hery, Senin (15/6/2020).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat timbang : ±0,39 (Nol koma tiga Sembilan) gram, b) : 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo warna putih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, M (19) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.(mazjaz)
Pembaca
Posting Komentar