Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka Pengambil Jenazah Covid-19


Jawapes Surabaya - Sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia banyak sekali pasien yang terkena wabah corona (Covid-19) dan sedang di rawat kemudian dibawa pulang dengan paksa oleh keluarganya dari Rumah Sakit.

Seperti yang terjadi di Makasar Sulawesi Selatan (5/6) yang lalu, jenazah akibat Covid-19 yang berada di Rumah Sakit Labuang Beji Makasar, diambil paksa dan dibawa pulang oleh pihak keluarga pasien.

Hal yang serupa juga terjadi di daerah Jawa Timur, tepatnya di wilayah Kota Surabaya pada (4/6) yang lalu, yang mana  jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru jalan Karang Tembok Surabaya dibawa pulang pihak keluarganya dan sempat viral videonya di Media Sosial (Medsos). 

Di dalam videonya yang sempat viral di Medsos ini, tampak keluarga jenazah Covid-19 nekat membawa pulang jenazah tersebut beserta ranjang pasien yang di duga milik Rumah Sakit. Hal inilah yang menjadi perhatian serius bagi Polda Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, mangatakan, dengan beredar video yang dimana pihak keluarga mengambil secara paksa jenazah Covid-19 dari dalam Rumah Sakit Paru jalan Karang Tembok Surabaya, maka saat ini Polda Jatim telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kejadian tersebut hingga melakukan pemanggilan terhadap saksi - saksi atas kejadian itu, (12/6/2020).

Kapolda Jatim melanjutkan, beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru di Jalan Karang Tembok Surabaya yang terjadi pada tanggal 4 juni 2020, Polda Jatim sudah melakukan pemanggilan.

Hasil dari pemanggilan terhadap para saksi-saksi, maka Polda Jatim melalui Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya melakukan penangkapan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya, jelas Kapolda Jatim.


"Iya benar, Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi, tambah Kapolda Jatim.

Ke-empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim diantaranya, M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22), semuanya merupakan anak dari jenazah Covid-19 dan bertempat tinggal di jalan Wonokusumo 118, Kel. Pegirian, Kec. Semampir Kota Surabaya, tuturnya.

Kapolda Jatim menerangkan, di sinilah fungsi Polri, khususnya Polda Jatim di dalam melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan serta memberikan perlindungan secara humanis. Disamping itu, Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta melakukan pembantaran terhadap empat tersangka untuk dilakukan isolasi di Rumah Sakit Karantina, karena mereka di duga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid-19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit Paru Surabaya jalan Karang Tembok Surabaya.

Hal ini dilakukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi keluarga maupun yang  lainnya serta masyarakat yang lebih luas lagi, imbuhnya.

Bagi para tersangka, akan dijerat dengan Undang-Undang wabah penyakit, Undang - Undang Karantina dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, pungkas Kapolda Jatim.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama