Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Timur Ditengah Pandemi Covid-19

Ilustrasi

Jawapes Jatim - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai wujud dari desentralisasi.

Sumber Pajak Daerah meliputi Retribusi daerah, termasuk hasil dari pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jatim dari Pajak Daerah Tahun 2019 mencapai 104,27 persen atau sebesar Rp 15.553.510.044.148. Di antaranya dari Samsat, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 6.890.439.193.872 atau mencapai 108,51 persen. Penerimaan PKB ini melampaui target awal sebesar Rp 6,35 Triliun. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 4.232.540.305.900 atau mencapai 112,72 persen.

Penerimaan BBNKB ini melebihi target awal sebesar Rp 3,75 Triliun. Penerimaan pajak terbesar didapatkan dari pajak-pajak pelayanan Samsat, adapula jenis penerimaan lainnya seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 2.374.099.329.438 atau sebesar 99,75 persen, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 32.879.605.250 atau mencapai 109,6 persen, dan Pajak Rokok sebesar Rp 1.992.207.318.173 atau mencapai 83,78 persen. Sehingga dapat diketahui bahwa pendapatan daerah yang didapat dari pajak kendaraan bermotor dan BBNKB merupakan sumber pendapatan yang paling potensial di Jawa Timur. Sehingga pemerintah terus melakukan inovasi dengan langkah strategis agar dapat memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

Di tahun 2019 kemarin, Bapenda terus menggenjot PAD Jatim dengan berbagai program. Seperti program pemberian keringanan atau insentif pajak daerah (pemutihan) yang dilaksanakan pada tanggal 23 September-14 Desember 2019. Program tersebut berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan tahun ini, sebanyak 1.751.837 wajib pajak. Termasuk di antaranya 19.984 objek luar daerah yang mendaftar di Jatim. Hasilnya, realisasi penerimaan PKB selama periode kebijakan pembebasan pajak daerah atau pemutihan tersebut mencapai Rp 846.304.785.450 atau sebesar 203,92 persen. Capaian ini melebihi target awal sebesar Rp 415 Milyar. Program pemutihan merupakan strategi agar masyarakat membayarkan pajaknya sehingga pendapatan daerah juga mangalami peningkatan. Sehingga dari pencapaian sebelumnya pemerintah darah Jawa Timur melakukan realisasi pendapatan daerah jatim pada tahun 2020 sebesar Rp 33,4 triliun (belum audit) yang disokong oleh PAD sebesar Rp 19,5 triliun,dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus) Rp 13,9 Triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan asli daerah diperkirakan akan menurun 30% sebagai dampak dari covid-19. Pandemi covid-19 melemahkan sektor ekonomi yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh seluruh kalangan masyarakat baik itu kaya maupun miskin. Fenomena pemutusan hubungan kerja terjadi di hampir sektor swasta. IMF menegaskan bahwa perekonomian global sudah memasuki tahap resesi. Seperti halnya di Indonesia, semua Negara hampir menghentikan aktivitas perekonomian.

Dengan demikian, kemungkinan besar daya beli masyarakat akan berkurang sehingga hal tersebut juga dapat berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Severti yang diketahui pandemi covid-19 melemahkan sektor ekonomi diperkirakan membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meleset dari target. Awalnya Jatim menargetkan PAD 2020 bisa mencapai Rp 18,4 Triliun. Target itu dicapai melalui berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak upaya intensifikasi pemungutan pajak daerah sudah dilakukan dengan mengoptimalkan potensi yang sudah ada. Misalnya tahun ini, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) naik menjadi 12% dari sebelumnya hanya 10%. Selain itu pemerintah melakukan langkah strategis yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan kembali program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur di tengah wabah virus Corona. Pemutihan dilakukan mulai 30 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Selain itu, langkah lain yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui, Bank Pembayaran Point Online (PPOB) yang dipermudah saat ini. Jika sebelumnya hanya melayani pajak yang telah jatuh tempo H-6 bulan hingga H+6 bulan, sekarang PPOB dapat dilakukan hingga jangka waktu lima tahun terakhir sebelum menambahkan STNK. Artinya, kendaraan masa pajak 2015 sampai dengan 2020 bisa mendapatkan pembebasan hukuman pembayaran pajak kendaraan perlindungan dan BBNKB. Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan baik yang dibeli langsung maupun secara online. Asalkan tidak ada instalasi STNK baru, masih bisa memulihkan pembebasan dendanya. kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan pada masyarakat dan juga memasifkan perubahan pembayaran pajak dari manual ke layanan pembayaran online.

Selama pandemi ini, pemerintah daerah Jawa Timur berfokus dengan penerimaan pajak potensial yang didapat dari SAMSAT untuk meningkatkan PAD. Namun sayangnya, dari data realisasi pad jawa timur tahun 2019 dapat diketahui bahwa realisasi pajak rokok kurang maksimal atau hanya mencapai 83,78% dari target. Hal tersebut dikarenakan belum optimalnya penerimaan pajak rokok karena aturan terkait dengan cukai rokok. Dalam Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2018 menginstruksikan bahwa golongan tarif cukai rokok dibagi berdasarkan produksi untuk dapat membedakan perusahaan besar dan kecil. Namun kesalahannya terletak pada skala industri tidak dikategorikan berdasarkan jumlah pendapatan namun jumlah produksi sehingga sering terjadi kecurangan. Padahal di Jawa Timur terdapat banyak pabrik rokok sebagai contoh HM sampoerna, Gudang Garam yang memiliki kompleks tembakau di Kediri, serta Wismilak, belum lagi perusahaan rokok skala kecil dan menengah. Sehingga apabila di lakukan pengawasan, maka pajak rokok dapat menjadi pendapatan yang potensial.

Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa di musim pandemi covid-19 yang melemahkan sektor ekonomi ini, PAD Jawa Timur dapat mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sangat disayangkan jika pemerintah hanya sibuk membenahi pendapatan yang dinilai potensial terhadap penerimaan daerah tanpa melihat sektor yang belum optimal secara penerimaannya. Jika dilakukan pengawasan dan inovasi, maka pajak rokok dapat menjadi potensi yang cukup besar untuk penerimaan daerah, sehingga tidak terjadi defisit dalam pendapatan asli daerah.

Artikel ini dibuat oleh 
Nama : Ainul Fidia Wati
TTL : Sidoarjo, 24 Mei 1998
Pekerjaan : Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo – Administrasi Public
Alamat : Glagaharum RT 7 RW 2, Porong, Sidoarjo

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama