Pelaksana Kegiatan Desa Sanggrahan Diduga Meraup Keuntungan dari PKT Proyek Dana Desa

Jawapes Nganjuk - Sepatutnya dalam pembangunan proyek Dana Desa (DD) harus transparan dan terbuka supaya tidak ada kebohongan publik serta pembodohan terhadap masyarakat. Salah satunya soal PKT (Padat Karya Tunai) yang sesuai keputusan 4 Menteri Diktum (1) angka (6) huruf (c) fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa paling sedikit 30% untuk upah kerja masyarakat yang bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan serta pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya peraturan tersebut, Pemdes harus menganggarkan 30% dari anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa untuk upah kerja dengan ketentuan sesuai standart Kabupaten dan keputusan Bupati.

Tapi lain halnya yang di lakukan oleh Bayan, Sartip selaku Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Sanggrahan Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk diduga tidak melaksanakan aturan yang telah ditetapkan dan mencari keuntungan pribadi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Salah satunya pembangunan jalan paving tahun 2020 di Dusun Jatigetih dengan volume 930 M2 yang memakai anggaran Rp. 158.794.000,-. Dengan biaya anggaran yang begitu besar, tentunya kwalitas bangunan tidak asal-asalan, tapi ini justru kebalikannya. Hal ini terlihat sebelumnya bangunan paving tersebut kelihatan rusak dan menurut informasi warga sudah dilakukan perbaikan ulang.

Dari hasil konfirmasi dilapangan, "Pembangunan jalan paving selesai dalam waktu satu minggu dengan pekerja dua tukang upah @Rp 95.000/ hari dan kuli 17 orang dengan upah @Rp 75.000/ hari," ucap salah satu pekerja.

Saat ditemui wartawan, Pelaksana Kegiatan Sartip menjelaskan,"Saya melaksanakan pembangunan sudah sesuai RAB dan peraturan yang ada, kalau pihak media mau memberitakan atau pihak LSM mau melakukan pengaduan harus sesuai fakta di lapangan," jelasnya.

Di tambah penjelasan dari Pak Kades (Hendrik Tri Jatmiko) hampir sama dengan penjelasan PK, "Semua sudah saya serahkan pada PK, menurut saya dalam pelaksanaan sudah sesuai prosedur yang ada, semua anggaran sudah di terapkan sesuai RAB tidak ada sisa, kalau menurut pihak media dan  maupun LSM masih salah ya terserah mau di angkat berita ataupun pengaduan pada pihak Dinas terkait, ya silahkan," ucap Kades setempat.

Dari pihak Ketua LSM GMBI KSM Gondang (Dasyan) menyayangkan apa yang di lakukan Bayan Sartip.

Sebagai PK Pembangunan, Sartip tidak mematuhi peraturan soal PKT di situasi pandemik covid-19 sesuai instruksi Presiden dan Kementerian Desa, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Lebih lanjut Dasyan menambahkan, "Saya berharap dari pihak Dinas terkait bertindak tegas memberikan teguran dan memeriksa kembali kwalitas bangunan yang sudah terselesaikan, serta pengelolaan  sistem administrasi yang ada karena ada indikasi dugaan manipulasi data agar sesuai mekanisme prosedur penggunaan DD," tambahnya.(tim)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama