Mendikbud Putuskan Sekolah Mulai Bulan Juli

Mendikbud, Nadiem Makarim

Jawapes Jakarta - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah usai, hampir enam bulan sudah kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti akibat wabah virus corona. Memasuki ajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengumumkan jadwal masuk sekolah tahun 2020/2021 dimulai bulan Juli. Meski kini virus corona masih mewabah di Indonesia, Nadiem Makarim mengungkapkan proses belajar di sekolah harus segera berjalan.

“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap untuk setiap jenjang pendidikan. SMA dan SMP sederajat akan menjadi jenjang pendidikan pertama yang akan memulai kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah,” ujar Nadiem, Senin (29/6/2020).

Keputusan Kemendikbud ini bersama empat Kementerian yaitu Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri beserta Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, BNPB dan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.
Poin penting dalam siaran pers Kemendikbud yaitu :

1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.
Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan pada zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, sementara terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

2. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
- Syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan harus berada dizona hijau.
- Persyaratan kedua, jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
- Ketiga, satuan pendidikan sudah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

3. Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020
• Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020
• Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

"Pada saat masa transisi ini semua aktivitas di mana anak-anak itu bercampur, interaksi antarkelas tidak boleh. Jadi hanya boleh masuk kelas lalu pulang," kata Nadiem.

Larangan tersebut meliputi aktivitas di kantin, olahraga, hingga kegiatan ekstra kurikuler. "Jadi seperti kantin itu tidak boleh. Juga kegiatan olahraga dan ekskul juga belum boleh. Jadi apa pun aktivitas yang perkumpulan sifatnya itu belum boleh di masa transisi ini," kata Nadiem Makarim.

Dalam pembelajaran tatap muka, Nadiem Makarim mewajibkan sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Para siswa diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak. (Red)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama