Jawapes Lumajang - Melalui Kementrian Sosial RI, pemerintah meluncurkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, yang tidak terdata dalam program bantuan pemerintah seperti PKH, BLT dana desa dan BPNT atau bantuan sembako, untuk Bantuan Sosial Tunai akan diterimakan Rupiah 600.000 selama tiga bulan.
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati yang hadir dalam penyaluran perdana BST di Kantor Pos Lumajang mengatakan bantuan tersebut tidak dikenakan potongan biaya apapun, masyarakat mendapatkan utuh sejumlah Rupiah. 600.000 setiap bulan selama tiga bulan.
“Bantuan ini sejumlah 600 ribu, diterimakan selama tiga bulan, ini tidak dipotong tanpa potongan sama sekali, itu diberikan kepada yang terdampak Covid-19, dipastikan tidak tumpang tindih dengan penerima PKH, BPNT, BLT Dana Desa maupun bantuan dari provinsi” ujar Wabup (yang akrab disapa Bunda Indah), Sabtu (9/5/2020).
Sebanyak 29.011 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lumajang akan menerima Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos RI, sekitar 26.000 diantaranya dicairkan melalui Kantor Pos Lumajang, dan sisanya dicairkan melalui bank lainnya.
Secara khusus, Wabup meminta kepada Kantor Pos Lumajang untuk memberi kemudahan kepada KPM yang rumahnya jauh dari Kantor Pos.
“Kalau penerimanya terlalu jauh dari kantor pos, maka kantor pos lah yang mendekat, supaya mereka tidak terbebani dengan uang transport,” ungkap Bunda Indah.
Sementara, Kepala Cabang Kantor Pos Lumajang, Rijal Aji Prasetyo dalam keterangannya menjelaskan teknis pencairan Bantuan Sosial Tunai, masyarakat cukup membawa surat undangan yang telah diberikan sebelumnya, dan KTP asli. Kemudian akan diambil foto close up sebagai bukti penerima bantuan.
Sementara itu wartawan senior dari Koran Dor yang tergabung dalam forum Jurnalis Independen Nasional Lumajang menyampaikan bahwa program dari pusat atau lebih tepatnya dari Kementerian Sosial untuk Bantuan Sosial Tunai bisa membantu warga yang selama mata pencaharian turun di saat wabah virus Corona covid-19. Maka yang perlu di perhatikan saat pembagian bantuan sosial tunai agar selalu melihat, pantau dan selektif bila mana ada penerima yang dobel dari program pusat yang lain. Sebagai saran disamping data penerima harus bisa di cek di Data Terpadu Kesejateraan Sosial ( DTKS ), yang termasuk golongan Non DTKS juga merupakan calon penerima yang harus dibantu.
"Kami dari forum Jurnalis Independen Nasional Lumajang akan selalu memberikan informasi yang jelas dan tepat agar masyarakat yang sudah ada di daftar penerima bisa menerima dengan proses yang mudah dan kami
juga sebagai media kontrol bila ada penerima yang namanya ada akan tetapi yang bersangkutan pindah atau sudah meninggal agar di carikan solusi yang terbaik, tentunya kami selalu berkoordinasi dengan instansi yang terkait," tuturnya.
(Eko)
Pembaca
Posting Komentar