Polda Jatim Ungkap Penjualan Istri Bermain Seks Threesome


Jawapes Surabaya - Di tengah merebahnya wabah virus Corona (Covid-19) di daerah Jawa Timur, Unit Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap penyimpangan sexsual yang dilakukan suami-istri dan berpasangan dengan orang lain di salah satu sebuah hotel di Kota Mojokerto. 

Saat dilakukan penggerebekan ditempat tersebut polisi berhasil membekuk tersangka Mujianto (29) seorang pria warga Jombang ketika melakukan seks threesome, tutur Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kompol Lintar Mahardhono Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim serta AKBP Sinwan Kasubdit Penmas Humas Polda Jatim, (2/4/2020).

Tujuan Mujianto menjual istrinya kepada lelaki lain dengan melakukan hubungan seksual, baik dengan cara threesome maupun swinger untuk meraup keuntungan pribadi dan kepuasan fantasi seks, tandasnya.

Lebih lanjut, Kompol Lintar Mahardhono Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menambahkan, Mujianto menikah dengan istrinya pada tahun 2015. Sejak tahun 2016 Mujianto sudah menjual istrinya ke lelaki lain untuk melakukan seks threesome (Dua laki-laki dan seorang perempuan), jelasnya.


Kompol Lintar menegaskan, tarif yang ditawarkan di dalam bemain seks threesome ini sekitar Rp 2 juta sekali main (Shortime) sudah termasuk biaya hotelnya.

Para pelanggannya di dapatkan melalui chatingan di sebuah Media Sosial (Medsos) tertentu, jika terjadi kesepakatan maka mereka berjanjian untuk bertemu di sebuah hotel, terangnya.

Kini tersangka Mujianto sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dikenakan dengan Pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, pungkasnya.

(Dedy)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama