Jual Obat Keras Berbahaya, Kuli Bangunan Diamankan Polisi 


Jawapes Pasuruan-Tim Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota, Berhasil Mengamankan, penjual obat keras berbahaya yang sering meresahkan masyarakat, Selasa (14/04/20) sore.

Polisi berhasil mengamankan tersangka yaitu Sugiono (38) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain: satu (1) buah kaleng warna putih berisi 975 butir pil bertuliskan DMP, Satu buah dompet berisi pil berlogo Y berjumlah 20 butir, uang tunai sebesar Rp 122.000,-

AKP Endy Purwanto selaku Humas Polres Pasuruan Kota mengatakan tersangka sempat lolos di pada upaya penggrebekan pertama namun dapat pada hari kedua pelaku dapat di tangkap.

"Tersangka sempat lolos dari sergapan petugas, namun pada hari berikutnya tersangka dapat di amankan di sebuah pohon bambu (barongan) di sebelah barat rumahnya," jelasnya.

Tersangka akan di kenakan pasal penyalahgunaan/peredaran obat berbahaya yakni pasal 197 sub pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Tsu/Syam)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama