Bupati Banyumas Tertibkan Pemakaian Masker, Sebelum Sanksi Diberlakukan

Jawapes Banyumas - Pemantauan dan razia kewajiban memakai masker bagi warga masyarakat Kabupaten Banyumas dilakukan oleh Bupati Ir. H. Achmad Husein. Operasi ini dilakukan dibeberapa titik sudut Kota Purwokerto, seperti di Simpang Masjid Agung  Purwokerto, Simpang Sawangan dan Simpang Palma atau Simpang Sutosuman pada Kamis (16/4/2020).

Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebaran virus corona dan sebagai dasar hukum berkewajiban masyarakat untuk menggunakan masker. DPRD Kabupaten Banyumas bersama Bupati pun telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Tim patroli khusus berkewajiban memantau warganya yang tidak mengenakan masker, sudah dua hari terakhir mulai Rabu (15/4/2020) dilakukan razia dibeberapa titik jalan kota Purwokerto secara acak dan berganti-ganti tempat. Tim Gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Perhubungan memantau dan menegur warganya apabila belum menggunakan masker dengan disertakan untuk membuat surat pernyataan.

Menurut Bupati Achmad Husein, kampanye mengenakan masker selama pandemi corona harus terus dilakukan karena dinilai cara paling efektif mencegah penularan virus corona. Hal ini terbukti di Negara Vietnam dengan jumlah penduduk banyak, orang yang terpapar virus paling sedikit karena warganya disiplin memakai masker.

"Kita lakukan sosialisasi dan membagikan masker dulu sebelum aturan denda diberlakukan, karena tahap pertama satu juta masker baru untuk masyarakat di Kecamatan Kota dan sekitarnya diharapkan semua warga Banyumas akan menerima masker paling lambat tanggal 21 April," kata Bupati.

Setelah sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat sudah terbagi semua melalui RT dan Desa, maka denda akan diterapkan.

"Jadi tidak serta merta dikenakan denda, kita edukasi dulu dengan membuat pernyataan," jelas Bupati.

Sangsi bagi pelanggar, berupa denda sesuai pada Perda yang baru ditandatangani Kamis (16/4/2020) yaitu sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Cara Bupati Banyumas "paksa" warganya untuk memakai masker adalah untuk melindungi diri dan orang lain cukup ampuh. Hal ini terlihat saat pantauan langsung yang dilakukan Bupati hampir semua warga mengenakan masker.

"Dari 100 orang, masih ada 4 hingga 5 orang yang belum menggunakan masker, mudah-mudahan besok sudah memakai semua," pungkasnya.

Selain rombongan Bupati Banyumas, ada 24 tim yang dikoordinir oleh Satpol PP melakukan razia masker bagi pejalan kaki, tukang parkir, pengguna jalan kendaraan roda dua maupun roda empat.(Tim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan