Jawapes Sidoarjo - Berkat usaha keras dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam mengungkap kasus narkoba periode 17 Pebruari - 16 Maret 2020, akhirnya ke 76 tersangka digelandang di Mapolresta Sidoarjo dalam acara konferensi pers, Selasa (17/3/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkapkan bahwa dari 64 kasus ini, Kita menangkap 76 tersangka (74 laki-laki dan 2 perempuan).
Adapun barang bukti yang telah berhasil disita, antara lain ganja 3.330,39 gram, shabu 555,72 gram, extacy 1.076 butir, pil LL 4.000 butir, handphone 60 buah, uang sebesar Rp 2.700.000, dan 5 unit R2, terang Sumardji.
"Dari 76 tersangka ini, baik pengguna, pengedar maupun bandar akan kita kenakan masing-masing yang tertera pada Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan Pasal 196 dan 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.(tyaz)
Pembaca
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkapkan bahwa dari 64 kasus ini, Kita menangkap 76 tersangka (74 laki-laki dan 2 perempuan).
Adapun barang bukti yang telah berhasil disita, antara lain ganja 3.330,39 gram, shabu 555,72 gram, extacy 1.076 butir, pil LL 4.000 butir, handphone 60 buah, uang sebesar Rp 2.700.000, dan 5 unit R2, terang Sumardji.
"Dari 76 tersangka ini, baik pengguna, pengedar maupun bandar akan kita kenakan masing-masing yang tertera pada Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan Pasal 196 dan 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar