Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 64 Kasus Narkoba Periode 1 Bulan

Jawapes Sidoarjo - Berkat usaha keras dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam mengungkap kasus narkoba periode 17 Pebruari - 16 Maret 2020, akhirnya ke 76 tersangka digelandang di Mapolresta Sidoarjo dalam acara konferensi pers, Selasa (17/3/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkapkan bahwa dari 64 kasus ini, Kita menangkap 76 tersangka (74 laki-laki dan 2 perempuan).

Adapun barang bukti yang telah berhasil disita, antara lain ganja 3.330,39 gram, shabu 555,72 gram, extacy 1.076 butir, pil LL 4.000 butir, handphone 60 buah, uang sebesar Rp 2.700.000, dan 5 unit R2, terang Sumardji.

"Dari 76 tersangka ini, baik pengguna, pengedar maupun bandar akan kita kenakan masing-masing yang tertera pada Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan Pasal 196 dan 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.(tyaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama