Polres Pacitan Menangkap Pelaku Pembuat Gula Jawa Palsu


Jawapes Pacitan - Jajaran Polisi Resort Pacitan tangkap inisial (R) orang Desa Widoro Kecamatan Donorojo karena kedapatan memproduksi gula jawa palsu.

Bahan baku yang digunakan untuk membuat gula jawa itu adalah gula pasir rafinasi yang harusnya gula pasir rafinasi adalah gula pasir  untuk bahan baku industri.

Hasil produksi gula jawa itu dijulal ke daerah Wonogiri dan Sukoharjo dengan harga perkilo 14.000 rupiah perkilo.

Saat konferensi Pers senin ( 16/03/2020) Kapolres Pacitan  AKBP Didik Hartanto mengatakan " gula rafinasi tidak dapat diperjual belikan secara bebas kepada masyarakat karena gula ini hanya untuk bahan baku industri".


Terkait dengan hal ini Didik menambahkan " Tersangka (R) dikenakan dengan Undang Undang perdagangan dengan acaman maksimal kurungan 5 tahun dan atau denda sebesar lima milyar, Undang Undang YLKI dengan ancaman 5tahun dan Undang Undang pangan dengan ancaman maksimal 2 tahun".

"Karena acaman hukumannya sudah jelas saat ini tersangka (R) tidak menjalani tahanan hanya menjalani wajib lapor, dan saat ini Polres Pacitan mengamankan 34 karung gula rafinasi yang beratnya 50 kg per karung" tutunya.

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama