Cegah Penyebaran Covid-19, Sekolah di Sidoarjo Wajib Libur Kecuali Kantor Pelayanan Masyarakat

Jawapes Sidoarjo - Pelayanan di Mal Pelayanan Publik, layanan dinas kependudukan dan catatan sipil serta layanan pajak dan lainnya di Sidoarjo, tetap berjalan normal, kecuali sekolah yang wajib diliburkan per tanggal 17 - 30 Maret 2020. Hal tersebut diutarakan dalam rapat koordinasi menyikapi penyebaran Covid-19 yang digelar di ruang transit pendopo Kabupaten Sidoarjo, Senin (16/3/2020).

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin juga memutuskan menunda kegiatan Delta Carnival yang di agendakan pada 22 Maret ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Care Free Day di alun-alun sementara waktu ditiadakan dan kegiatan lain yang mendatangkan banyak orang sementara ditunda.

"Kita putuskan sekolah mulai TK hingga SMA/SMK swasta maupun negeri wajib libur 14 hari mulai 17 - 30 Maret 2020. Pelayanan pemerintah tetap berjalan normal, warga dihimbau tidak perlu panik namun tetap waspada," ujar Wabup Nur Ahmad Syaifuddin.

Selama libur, siswa diharapkan tetap belajar dirumah dan menggunakan waktunya sebaik mungkin untuk aktifitas yang bermanfaat dan menghindari kegiatan di luar rumah.

Seluruh ASN tetap masuk seperti biasa, tambah Nur Ahmad, "namun wajib mengikuti prosedur yang seperti ditetapkan pemerintah dalam kaitannya dengan pencegahan Covid-19. Diantaranya tersedia hand sanitizer dan menggunakan masker," pungkasnya.(tyaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama