Polisi Tangkap 3 Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar

Jawapes Pacitan - Satnarkoba Polres Pacitan berhasil tangkap pengedar dan pengguna sediaan farmasi tanpa ijin edar, dengan tersangka satu orang asal Demak, Jawa Tengah berinisial KS (21) dan dua orang asal Pacitan yakni AFR (20) dan ARG (20).

Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan, sejumlah tersangka itu ditangkap di dua tempat berbeda. AFR ditangkap pada 22 Februari 2020 di rumah kost kawasan Pantai Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan, kemudian ARG ditangkap pada (23/02) di Solo, dan pada 29 Februari KS ditangkap di Pacitan.

“Dari tangan tersangka itu, Polres Pacitan berhasil menyita barang bukti diantaranya, 7 kapsul warna kuning hijau bungkus pink bertuliskan dolgesik, 4 pil berwarna kuning bertuliskan atarak, uang Rp250 ribu, 78 butir pil warna kuning jenis excimer dan 2 setrip pil jenis tramadol, handphone merk Samsung J7+ dan merk OPPO type F1S", saat Konferensi Pers dengan awak media, Jumat (6/3/2020).

"Motif ketiga tersangka tersebut berbeda atau menjadi dua kelompok. Untuk tersangka AFR dan ARG satu rangkaian, kemudian tersangka KS sendiri. “Yang satu ini murni digunakan konsumsi, yang dua adalah pelakunya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 196/197 UU Kesehatan Nomor 36/2009 tentang peredaran dan penyalah gunaan obat-obatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saya menghimbau kepada masyarakat di Pacitan, agar lebih berhati-hati khususnya bagi remaja, karena obat- obatan terlarang bisa berpengaruh pada fungsi otak dan Saya juga minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya pelaku maupun pengguna narkoba. Dikarenakan itu bisa merusak generasi muda,” pungkasnya.(Nonot)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama