Penyebar Berita Hoax Diamankan Polda Jatim


Jawapes Surabaya - Seorang ibu rumah tangga sebagai pelaku penyebaran berita bohong atau disebut dengan hoax mengenai wabah virus Corona (Covid-19) diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pelaku berinisial NF (26) warga Wonokusumo Surabaya ini telah menyebarkan berita bohong ketika ada pasien penyakit paru-paru yang dievakuasi ke RSUD Dr. Soetomo.

Korban penyakit paru-paru ini diunggah atau diposting oleh pelaku NF melalui akunya bernama Dilla kemudian disebarkan ke group media sosial (Medsos) Facebook bahwasannya korban terkena virus Corona, tutur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, Kabidhumas Polda Jatim, (9/3/2020).

Melalui akunnya tersebut pelaku menyebarkan sebuah konten informasi yang belum tentu terbukti kebenarannya (hoax) perihal virus Corona, lanjutnya.

Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, isi konten yang disebarkan itu kalimatnya, " Pasien virus Corona sudah ada di RSUD Soetomo Sby. Smoga kita smua sllu dlm lindungan Allah. Dan sllu jaga kesehatan dolor2".

Konten ini disebar oleh pelaku di sebuah Group Facebook, Kamis kemarin (5/3/2020), sambungnya.

Hal ini sebagai pembelajaran bagi kita semuanya termasuk pelaku bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya dilarang untuk disebarkan karena mengingat aturan Undang-Undang yang berlaku, terangnya.

Baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang R.I nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, tambahnya.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia, khusus Jawa Timur dan Surabaya tidak menyebarkan berita hoax yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban, " pungkasnya.


Pelaku NF pemilik akun media sosial  Facebook bernama Dilla ini mengaku meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya Pemerintah dan pihak RSUD Dr. Soetomo atas postingan gambar dan kutipan kalimat yang mana faktanya pasien tersebut bukan penderita virus Corona.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut," pungkasnya.

(Dedy)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama