Namun beda halnya yang terjadi di Pemdes Macanan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk pengerjaan pembangunan infrastruktur diduga tidak transparan dan tidak sesuai RAB yang telah ditentukan.
Pasalnya, Kepala Desa Macanan (M. Soib) dinilai tidak transparan dalam memberikan dana anggaran kepada Pelaksana Kegiatan (PK) di desa tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana desa.
Seperti penjelasan PK Pembangunan (Bayan Klampok) kepada wartawan,"Dalam pengerjaan pembangunan infrastruktur jalan rabat di dusun Klampok ada 3 titik diberi uang Rp 51 juta untuk beli bahan material dan upah pekerja. Untuk volumenya 50m x 2,5m, 122m x 2,20m, rabat yang ukuran 104m x 2,5m (Rp 21 juta) di belanjakan dan dikerjakan Kades sendiri,"jelasnya.
Bayan menambahkan,"Kalau untuk RAB saya tidak pernah diberitahu yang penting dana Rp 51 juta untuk rabat 2 titik. Silahkan tanya pak Kades saja dikantor lebih jelas berapa anggarannya".
Begitu pula dengan jawaban dari Bayan (Romadhon), "Sebagai bendahara desa saya hanya membawa upah pekerja saja, semua pembelanjaan di cover oleh Kepala Desa. Saya sekedar hanya membawa uang pajak dari semua anggaran pembangunan rabat sekitar Rp 60 juta dari hasil hitungan operator pada saat itu. Kalau soal RAB saya tidak pernah tahu karena yang bawa Kepala Desa," tegasnya.
Pada saat ditemui Kepala Desa tidak mau menjawab beberapa pertanyaan wartawan. "Saya tidak mau menjawab secara terperinci dari anggaran itu, masyarakat tahunya anggaran secara umum, warga sudah cukup melihat dari prasasti saja. Saya minta maaf tidak bisa duduk berlama lama di kantor karena banyak pekerjaan dan mau lihat rumah yang roboh di dusun saya".
Sebagai pengguna dan penanggung jawab semua anggaran Dana Desa (DD) M. Soib terkesan tidak transparan dan kurang koordinasi dengan team pembangunan (TPK). Terlihat jelas kondisi bangunan kwalitasnya tidak maksimal karena team TPK dalam mengerjakan tidak berdasarkan RAB dan gambar teknik hanya mengikuti kebutuhan dilapangan. Ada dugaan anggaran DD yang tidak terserap sesuai kebutuhan.
Bagaimana Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa bisa dikerjakan apabila seorang TPK tidak tahu RAB dan pembelanjaanya, kalau semua di cover Kepala Desa. Semua pembangunan infrastruktur Desa Macanan di tahun 2019 yang bersumber dari Dana Desa belum terpasang prasastinya.(Hary)
Pembaca
Alhamdulilah akhirnya masuk internet
BalasHapusPosting Komentar