Nekat Jual Sabu, Pencari Rumput Asal Desa Tempuran Pasrepan Diamankan Polisi

Jawapes Pasuruan - Tim Satreskoba Polres Pasuruan, berhasil mengamankan seorang penjual barang haram yaitu jenis sabu, di wilayah hukum Polres Pasuruan, Rabu (18/3/2020). 

Polisi berhasil mengamankan tersangka yaitu Sholeman (34) warga Dusun Toyowono RT/RW 05/05, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, dan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu: sabu dengan berat 7,5 gram, satu (1) timbangan elektrik, dua (2) pipet kaca, dan satu (1) buah alat hisap sabu.

Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy mengatakan tersangka ini profesinya pencari rumput, dia tergiur keuntungan besar dari jualan sabu.

"Tersangka ini berprofesi sebagai pencari rumput, dan sudah 6 bulan tersangka ini menjalankan bisnis haramnya ini, lantaran tergiur keuntungan yang besar," jelasnya, Jum'at (20/3/2020).

Masih kata Wakapolres menuturkan bahwa tersangka di tangkap sesaat setelah menjual sabu ke pelanggannya.

"Tersangka di tangkap di rumahnya saat tidur, dan setelah menjual sabu ke pelanggannya," imbuhnya. (Tsu/Syam)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama