Lapas Kota Agung Sosialisasi Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona ke WBP


Jawapes Tanggamus - Penyebaran virus yang terus meluas di Indonesia dan dengan bertambahnya kasus positif penyakit yang disebabkan oleh covid-19 atau yang kita kenal dengan virus corona.

Selepas kegiatan rutinitas apel pagi, tepat jam 8.00 WIB Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, Beni Nurrahman beserta jajaran mendengarkan arahan langsung Plt. Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho secara langsung melalui aplikasi Zoom di ruang komandan jaga. Dalam pengarahan nya Nugroho menyampaikan tentang upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemasyarakatan, selasa (17/03/2020).

Dihari yang sama selepas kegiatan mendengarkan arahan dari Plt. Dirjen PAS, jajaran petugas Lapas Kota Agung langsung bergerak menuju ke Aula Lapas, untuk melaksanakan agenda dengan UPTD Puskesmas Kotaagung Barat menggelar sosialisasi pencegahan dan penyebaran virus corona.

Dengan melibatkan seluruh Warga Binaan dengan jumlah peserta 429 orang, selama kegiatan terlihat dari semangat dan antusias warga binaan dalam mendengarkan penjelasan tentang bahaya virus corona dan pencegahannya dengan cara hidup sehat serta memperagakan tata cara mencuci tangan yang benar sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kota Agung, Beni Nurrahman mengatakan ini sebagai wujud tindaklanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor SEK-KP.09.01-254 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, kegiatan ini sebagai edukasi kepada warga binaan apa itu virus corona, bagaimana bisa menular, cara pencegahannya seperti apa, salah satunya adalah etika batuk atau bersin.

Sementara itu dalam pengarahannya, dr. Desi Oktaria menjelaskan materi sosialisasi yang diberikan antara lain pengertian covid-19, cara cuci tangan yang baik, hingga penggunaan masker bagi orang yang sakit dan petugas yang berhadapan dengan orang sakit.

Diakhir kegiatan sosialisasi, Beni menyampaikan kepada seluruh warga binaan tentang maksud dan tujuan dalam membatasi kunjungan selama 14 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.

"Adapun batasan orang berkunjung antara lain tidak disarankan membawa anak dan balita berkunjung ke Lapas dan hanya keluarga inti yang diperbolehkan membesuk dengan catatan siap di periksa suhu tubuhnya dengan menggunakan alat pengecek suhu atau infrared thermometer adapun untuk jadwal kunjungan, hari dan jam besuk seperti biasa," ujar Beni.

Beni menghimbau kepada warga binaan serta keluarga dan masyarakat tidak perlu panik, ini hanya salah satu upaya Lapas Kotaagung agar warga binaan kami tidak terpapar virus corona selama menjani pidana sampai dengan bebas nantinya. Ia pun tidak lupa mengajak seluruh warga binaan dan petugas bersama-sama mewujudkan budaya hidup sehat di Lapas Kota Agung.(Ady)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama