Jawapes Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengamankan seorang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Sabtu (14/03/20) dini hari
Polisi berhasil menangkap tersangka Suwargono (35) sopir truk mebel, warga Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain: satu (1) kantong plastik bening berisi sabu seberat 0,4 gram, satu (1) buah HP Samsung j2 prime, satu (1) unit truk Nopol N-8767-GF.
Humas Polres Pasuruan AKP Endy Purwanto mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang resah, karena diduga banyak transaksi narkoba di tempat itu.
"Tersangka di amankan, di pinggir jalan desa Pleret kecamatan Pohjentrek, itu karena adanya laporan dari warga di tempat itu sering ada transaksi narkoba," jelasnya
Polisi akan menerapkan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UUD No.35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap tersangka. (Tsu/Syam)
Pembaca
Posting Komentar