Jadwal Pilkada 2020, Mendagri Menunggu Kondisi Covid-19

Tito Karnavian

Jawapes Jakarta - Adanya Pilkada 2020 yang akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pelaksanaannya ditunda. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan akan melihat perkembangan penanganan penularan Covid-19 terlebih dulu sebelum menentukan jadwal pelaksanaan pilkada selanjutnya.

"Jadwal baru pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2020) malam.

Menurut Tito, yang menjadi fokus Kemendagri saat ini adalah memobilisasi sumber daya nasional dan daerah untuk mengantisipasi dampak buruk akibat penularan Covid-19.

"Bila perang melawan Covid-19 ini tuntas, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 (yang saat ini ditunda)," tegas Tito.

Kemudian, merujuk hasil kesepakatan bersama antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR dan DKPP soal penundaan pilkada serentak 2020, Tito langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020," tegas Tito.

Pilkada Serentak yang rencana digelar 23 September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.

Penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 telah disepakati oleh Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri yang diputuskan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) kemarin.(Red)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama