Gelapkan Bantuan Handtractor dari Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan


Jawapes Lamongan - Berdasarkan surat aduan atau pelaporan dari warga Dusun Kalikapas, Desa Sidomukti  Kecamatan Lamongan, diduga kuat adanya pelanggaran hukum dengan cara penggelapan bantuan alat pertanian oleh Gapoktan Tentrem Rahayu. Merujuk pada Perbup Kabupaten Lamongan, Lampiran V NO. 51 Tahun 2017 Tanggal 14 Desember, Tentang Daftar Nama Penerima, alamat dan Besaran Alokasi Barang Yang diserahkan masyarakat/pihak ketiga Tahun Anggaran 2018.

"Bahwa item bantuan berupa handtractor dari Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan kepada masyarakat Dusun Kalikapas Desa Sidomukti melalui Gapoktan Tentrem Rahayu sampai saat ini belum dirasakan manfaatnya," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, seperti yang tersurat bahwa dasar jerat hukumnya adalah UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999/UU No. 20 Tahun 2001, PP No 71 Tahun 2000, UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa.

Terkait hal ini, Jawapes Media akan mendalami lebih lanjut dengan melakukan pengawalan serta investigasi.(Sub) bersambung.....
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama