Dua Napiter Tandatangani MoU Kesetiaan Kepada NKRI di Lapas Kelas I Surabaya

Jawapes Sidoarjo - Dua narapidana teroris yang bernama Anton Labbase alias Anton alias Abu Iyadh alias Papa Iyadh bin H. Labbase dan Kasim Khow alias Cimot alias TT Khow bin Nyon Teko melakukan pendatanganan surat pernyataan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas I Surabaya, Sabtu (21/3/2020).

Penandatanganan tersebut disaksikan Ka Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan, Kapolsek Porong Kompol Sarwo Waskito, Pj Kades Kebonagung M. Samsul Hudi, serta para pejabat jajaran Lapas Kelas I Surabaya yang berada di wilayah Porong ini.

Disela penandatanganan tersebut, kedua Napiter juga membacakan pernyataan kesetiaan kepada NKRI yang berbunyi :
1. Saya berjanji untuk setia kepada NKRI dan akan melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia. 
2. Bahwa Saya selama ini tidak pernah berbai'at kepada pemimpin/amir ISIS yaitu Abu Bakar Al-Baghdadi, maupun yang menggantikannya yaitu Ibrahim Al-Hasyimi Al-Quraishi dan atau pemimpin/amir organisasi jihadis radikal lainnya, dan saya sampai kapanpun tidak akan berbai'at kepada mereka. 
3. Saya menyesali kesalahan yang telah Saya lakukan dan Saya tidak akan bergabung dengan Amir kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror dimanapun di dunia ini. 

Pernyataan ini Saya sampaikan bukan karena Saya berada dalam tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun tetapi karena Saya telah menyadari bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan Islam dan pemahaman agama yang Saya yakini.

Usai penandatanganan, Ka Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan menyampaikan kepada wartawan, kedua Napiter ini kita terima di Lapas Kelas I Surabaya ini sejak 11 Maret 2020. Sebelumnya, Anton Labbase alias Anton diganjar hukuman 3,6 tahun penjara dan akan bebas pada tanggal 9 Pebruari 2022 terkait menguasai senjata api tanpa hak dan dituduh Pasal 15 UU No. 15 tahun 2003 yang sebelumnya dalam masa penahanan dan pidana sementara dijalani di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, sedangkan Napiter Kasim Khow alias Cimot yang diganjar hukuman 3 tahun penjara dengan masa bebas hingga 11 Agustus 2021 dan diduga melakukan seperti yang tercantum dalam Pasal 15 UU No. 15 tahun 2003 tentang terorisme serta keterlibatan kepemilikan dan pengiriman peluru. Kasim Khow alias Cimot ini juga menjalani pidana sementara sebelumnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.

Kedua Napiter ini sejak awal kami terima di Lapas Kelas I Surabaya dalam kondisi masih radikal. Namun setelah beberapa hari disini, kedua Napiter dengan kesadarannya sendiri mau melakukan ikrar kesetiaan kepada NKRI, terang Tonny.

"Dengan itikad baik dari kedua Napiter tersebut, berharap agar nantinya akan ditindaklanjuti oleh Negara dengan  mendapatkan reward atas kesediaannya mau bekerjasama dengan penegak hukum lainnya sehingga nantinya bisa mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam pidananya," tandas Tonny.

Dengan mengikrarkan sumpahnya, nantinya dengan bekerjasama dengan pihak terkait, Kami bisa nyatakan bahwa keduanya sudah kembali dan mengimplementasikan sumpahnya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pantauan Kami, yang sebelumnya mereka ini menjalani masa karantina, mereka sudah menjalani Sholat berjama'ah dengan napi lainnya, pungkas Tonny Nainggolan.(tyaz)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama